“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” tambah Hanifa.
Mendengar perkataan dari korban itu, pelaku semakin kalap. Lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai.
Setelah itu, korban dicekik dan dibekap menggunakan bantal hingga tewas.
Mengetahui korban telah tewas, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Bunuh Anak Pacarnya Karena Cemburu
Sementara itu, seorang pria berinisial AS (25) nekat membunuh anak pacarnya, Erlangga Ahmad Dani yang masih berusia delapan tahun.
AS cemburu kepada ibu Erlangga yang diduga masih sering pergi dengan lelaki lain hingga sang buah hati menjadi sasaran.
Erlangga dibunuh dengan cara digantung di pohon sawit di Tiyuh Bojong Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Tulang Bawang Barat.
AS adalah warga Tiyuh Kibadng Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan itu berawal dari penemuan jasad korban di perkebunan sawit dalam keadaan tergantung pada Kamis (3/9/2020) sore.
“Leher korban dijerat tali tambang di pelepah pohon sawit,” kata Hadi saat dihubungi, Jumat (4/9/2020).
Dari identifikasi dan penyelidikan, diketahui korban adalah warga Tiyuh Bumi Asih, Kecamatan Gunung Terang, Tulang Bawang Barat.
Setelah mengembangkan temuan, pelaku AS ditangkap aparat kepolisian setempat.