News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jakarta PSBB Total, Ini Deretan Kebijakan Anies Baswedan: Batasi Transportasi dan Luncurkan Bansos

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat.

Penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19 ini akan dimulai pada 14 September 2020.

Tentu, PSBB ini menggantikan PSBB transisi yang sudah diterapkan DKI sejak 5 Juni lalu.

Menurut Anies, saat ini kondisi di DKI Jakarta darurat penyebaran Covid-19.

Untuk itu, ia akhirnya membuat kebijakan untuk menarik rem darurat untuk menekan penyebarannya.

Jakarta Darurat Wabah Covid-19, Anies Tarik Rem dan Terapkan PSBB Seperti Awal Pandemi (Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA)

Baca: Jakarta PSBB Total, KAI Pastikan Belum Ada Perubahan Jadwal Operasional

"Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin," ujar Anies dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal Youtube Pemprov DKI, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies menjelaskan, keputusan untuk menerapkan kembali PSBB terpaksa diambil karena mempertimbangkan beberapa hal.

Mulai dari meningginya angka kematian akibat Covid-19, hingga ketersediaan tempat tidur di ruang isolasi dan ruang ICU yang semakin menipis di Jakarta.

Oleh sebab itu, mulai Senin pekan depan, beberapa kebijakan imbas diberlakukannya PSBB akan dilakukan.

Berikut deretan kebijakan yang akan kembali dilakukan Anies Baswedan untuk menekan penyebaran Covid-19:

Imbau perkantoran berlakukan WFH

Anies Baswedan kembali mewajibkan sebagian besar perkantoran menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah," kata Anies.

Hanya ada 11 jenis usaha esensial seperti masa PSBB ketat sebelumnya yang diperbolehkan tetap bekerja di kantor.

Pemprov DKI juga masih akan mengevaluasi izin perusahaan non esensial yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi.

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Anies menegaskan, WFH bukan berarti meliburkan kegiatan perekonomian, namun kembali menugaskan warga untuk bekerja dari rumah.

"Bukan kegiatan-kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantor nya yang di tiadakan."

"Kegiatan usaha jalan terus kegiatan kantor jalan terus tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan untuk beroperasi," terang Anies.

Transportasi Umum Dibatasi

Selain itu, kebijakan lain yang juga diberlakukan, membatasi transportasi umum secara ketat.

Hal itu untuk membatasi pergerakan warga demi menekan penyebaran Covid-19.

Batasan itu meliputi pengurangan kapasitas penumpang dalam satu kendaraan.

Kemudian, jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi, hanya bisa beroperasi pada jam-jam yang sudah ditentukan.

"Untuk transportasi umum akan kembali kita batasi secara ketat jumlah dan jamnya," ujar Anies.

Warga antre untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). Pengguna transportasi massal bus Transjakarta meningkat pada hari pertama penindakan sistem ganjil-genap di Jakarta. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: Rem Darurat Ditarik, Anies Hentikan Kegiatan Perkantoran, 11 Sektor Usaha Ini Boleh Beroperasi

Kendati demikian, belum dijelaskan secara rinci terkait pembatasan jumlah penumpang dan jam operasional yang akan dilakukan pada PSBB kali ini.

Namun, berkaca dari kebijakan PSBB pertama yang diterapkan pada 10 April lalu, transportasi umum di Jakarta hanya diperkenankan beroperasi pada pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, dikutip dari Kompas.com.

Sementara, pembatasan jumlah orang, setiap kendaraan hanya diperkenankan mengangkut penumpang tidak lebih dari 50 persen kapasitas normal dan tidak mengizinkannya untuk terisi penuh.

Ganjil genap kendaraan ditiadakan kembali

Pemprov DKI Jakarta juga berencana untuk kembali meniadakan sistem ganjil genap kendaraan berdasarkan nomor polisi yang berlaku di sejumlah ruas jalan.

"Ganjil genap untuk sementara ditiadakan," kata Anies.

Namun, hal tersebut bukan diartikan masyarakat bebas bepergian dengan kendaraan pribadi seiring ditiadakannya ganjil genap.

Baca: Jakarta Kembali Perketat PSBB, Polda Metro Jaya Belum Putuskan Non-Aktifkan Ganjil-Genap

Anies juga mengimbau warga untuk tidak bepergian keluar rumah, terlebih meninggalkan wilayah DKI Jakarta jika tidak ada kebutuhan mendesak.

"Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa."

"Tetap berada di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak," kata Anies.

Pemprov DKI akan Luncurkan Bansos

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengucurkan bantuan sosial (bansos) untuk masyakarat seiring diterapkannya PSBB ini.

Anies Baswedan mengatakan, pihaknya akan tetap memberikan bansos karena pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu masyarkat yang paling rentan terdampak pandemi Covid-19.

"Dengan kembali berlakunya PSBB, maka kami di pemerintah berkewajiban untuk memberikan dukungan bantuan sosial kepada masyarakat paling rentan terdampak," ujarnya.

Anies menuturkan, nantinya Pemprov DKI akan bekerjasama dengan Kementerian Sosial RI untuk meluncurkan pemberian bantuan bagi masyarkat.

Disebutkan dalam hasil survei tersebut, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah mendistribusikan bansos cukup tinggi, 56,2 persen. (Kemensos)

Menurutnya, para penerima bansos yang menjadi sasaran pemerintah itu telah terdata dan sudah sempat menerima bantuan sebelumnya.

"Nantinya Pemprov DKI akan bekerja sama meneruskan dengan Kementerian Sosial kegiatan bantuan sosial sembako kepada masyarakat rentan," tegas Anies.

"Nanti detail dan lain-lain kita akan sampaikan menyusul," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Tria Sutrisna)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini