TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menindak tegas pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal ini berkaca pada kebijakan rem darurat yang dikeluarkan Anies pada Rabu (9/9/2020) malam, dan berlaku pada Senin (14/9/2020) mendatang.
“Saya menekankan kepada gubernur agar seluruh pengawasan diperketat."
"Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi, tapi penindakan tegas,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, lewat keterangan tertulis, Kamis (10/9/2020).
Politikus PDIP ini juga mengimbau Anies Baswedan dan jajarannya langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan.
Baca: Anies Tegaskan PSBB Kali Ini Lebih Ketat dari PSBB di Awal Pandemi, TNI dan Polri Akan Dikerahkan
Mereka yang ditindak tegas tidak hanya dari kalangan warga saja, tapi pelaku usaha hingga perkantoran.
“Tujuannya adalah menekan lonjakan angka penyebaran Covid-19 di Ibu Kota,” ucapnya.
Meski demikian, pria yang akrab disapa Pras ini mendukung langkah Anies Baswedan untuk kembali menerapkan kebijakan PSBB seperti awal pandemi.
Dia menilai PSBB sudah seharusnya diberlakukan dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat.
“Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran Virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula, dan semua aturannya harus dikembalikan,” tegasnya.
Pras meminta Anies Baswedan tidak memangkas tunjangan kinerja daerah (TKD) aparatur yang telah bekerja sebagai pengawas di lapangan.
Kata dia, sangat tidak objektif jika aturan pemangkasan TKD justru diberlakukan kepada pegawai yang telah bersusah payah melakukan pengawasan dan imbauan di lapangan.
“Seperti ASN di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan yang lainnya."
"Mereka itu yang lelah di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan,” pintanya.