News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polsek Ciracas Diserang

Kronologi Prada MI Minum Miras Hingga Berbohong pada Rekannya saat Dijenguk di Rumah Sakit

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Mapolsek Ciracas Jakarta Timur pasca perusakan oleh sejumlah orang tidak dikenal, Sabtu (29/8/2020). Mapolsek Ciracas dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu dini hari, belum diketahui penyebab pengrusakan namun sejumlah kendaraan yang berada di halaman Mapolsek dirusak dan dibakar. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Andrey Swatika Yogaswara menjelaskan kronologi lengkap awal mula insiden penganiayaan dan perusakan oleh sejumlah oknum TNI di Ciracas pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu.

Insiden tersebut bermula dari oknum anggota Direktorat Hukum TNI Angkatan Darat (Ditkumad) tersangka penyebar hoax, Prada MI, ketika ia minun-minuman keras bersama dua orang rekannya.

Pada materi yang ditampilkan Yogaswara dalam konferensi pers di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020), diketahui pada tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 18.00 sampai 20.00 WIB Prada MI mengkonsumsi miras di ruang piket jaga mako Ditkumad bersama Serka ZH dan Prada AN sebanyak dua gelas ukuran gelas air mineral.

Minuman keras yang diminum adalah anggur merah merk Gold yang dibeli di dekat musola di Terminal Kampung Rambutan sebelah kiri warung A.

Sekira pukul 20.00 WIB, Prada MI kemudian berangkat dari Ditkumad menuju tempat tinggalnya sejauh 7 km menggunakan sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 sampai 70 km/jam.

Sekira pukul 20.30 WIB Prada MI kemudian mengalami kecelakaan tunggal di depan sebuah Toko Kosmetik di kawasan Arundina Cibubur.

Akibatnya Prada MI dirawat di RS Ridwan Meureksa.

Berdasarkan hasil BAP, Prada MI dijenguk pertama kali sekira pukul 01.00 WIB oleh Serka ZH.

Saat itulah Prada MI memberi tahu kepada Serka ZH bahwa dirinya dipukul dari belakang oleh seseorang.

"Setelah mengalami laka tunggal, sekira pukul 01.00 di hari berikutnya saat dirawat di Rumah Sakit Ridwan Meureksa dia dijenguk oleh Serka ZH dan memberi tahu bahwa dirinya dipukul dari belakang oleh seseorang, itu hasil dari BAP," kata Yogaswara.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Prada MI, diketahui Prada MI tidak memiliki SIM C umum dan STNK motor tersebut.

Motor yang digunakannya tersebut merupakan milik atasannya yakni Kolonel CHK R

"Itu menyebabkan MI mempunyai motif punya perasaan takut dan malu sehingga mengarang cerita bohong. Prada MI bertugas dan BP sebagai pengemudi dari Kolonel CHK R," kata Yogaswara.

Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyatakan Prada MI yang diduga sebagai pemicu insiden penganiayaan dan perusakan yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum TNI di sekitar Ciracas Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) dini hari lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Prada MI, kata Dodik, disangkakan Pasal 14 ayat 1 jo ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Dodik saat konferensi pers lanjutan terkait insiden Ciracas di Markas Pusat Polisi Militer Angkatan Darat Jakarta Pusat pada Rabu (9/9/2020).

"Terhadap Prada MI pada hari Jumat tanggal 4 September 2020 sekira pukul 11.30 WIB telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan Meureksa Kodam Jaya. Selanjutnya langsung diserahkan ke penyidik Detasemen Polisi Militer Jayakarta II Cijantung Pomdam Jaya. Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dodik.

Selain itu, Dodik juga menjelaskan sejumlah motif dari perbuatan yang disangkakan kepada Prada MI.

Pertama, kata Dodik, ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal Prada Mi minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold.

"Dikuatkan keterangan saksi atas nama Serka ZH dan Prada AN pada saat bersama minum minuman tersebut, tersangka Prada MI diketahui hanya minum dua gelas," ujar Dodik.

Selain itu Prada MI juga merasa malu kepada pimpinan bila diketahui sebelum kecelakaan tunggal, ia minum-minuman keras jenis anggur merah merk Gold.

Prada MI juga merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam dengan nomor polisi B3580TZH yang dipinjamkan pimpinannya mengalami kerusakan. 

"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tersebut tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," kata Dodik.

Suasana di Kantor Kepolisian Sektor Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (29/8/2020) dini hari saat diserang sejumlah orang tak dikenal. (Istimewa)

Sambil menunjukan surat dari laboratorium BNN di Lido, Dodik mengatakan terhadap dugaan tersangka Prada MI mengkonsumsi narkoba dari hasil tes laboratorium dengan sampel urin, darah, dan rambut oleh laboratorium forensik BNN Lido menyebutkan hasilnya negatif.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini Prada MI dilakukan penahanan di Denpom Jaya II Cijantung Pomdam Jaya. Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap maka proses perkaranya akan dikirimkan ke Oditur Militer untuk ditindaklanjuti dengan proses peradilan militer," tambah Dodik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini