News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

DKI Jakarta PSBB Total Mulai Minggu Depan, Kabupaten Bekasi Masih Terapkan PSBB Proporsional

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil konferensi pers di Kantor Bupati Bekasi, Jumat (4/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, dr Alamsyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2020).

Diketahui sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan Kabupaten Bekasi bisa menerapkan jam malam seperti Depok dan Bogor.

Ini demi menekan angka kasus positif Covid-19, terlebih klaster pekerja pabrik kian meningkat.

Sementara itu, DKI Jakarta sudah memutuskan memberlakukan PSBB ketat seperti saat awal pandemi pada 14 September 2020 nanti.

Pasalnya kondisi Jakarta sudah mengkhawatirkan karena kasus positif Covid-19 terus melonjak.

Baca: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil : Bupati Bekasi Bisa Terapkam Jam Malam

Alamsyah menjelaskan, hingga saat ini belum ada arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait langkah yang akan diambil Kabupaten Bekasi.

Disaat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakkan PSBB total.

“Masih sesuai keputusan sebelumnya, PSBB proporsional. Sejauh ini belum ada arahan lebih lanjut,” ujar Alamsyah.

Dia mengatakan, PSBB Proporsional berlangsung sejak 1- 29 September 2020, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor : 443/Kep. 476-Hukham/2020.

Isi surat itu tentang penerapan PSBB Proporsional untuk wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Sekali lagi belum ada keputusan, kita masih PSBB Proporsional sesuai keputusan Gubernur Jabar. Nanti lebih lanjutnya diinformasikan kembali," imbuhnya.

Baca: Ridwan Kamil : Swab Test Harus Dijadikan Investasi, Bukan Beban bagi Industri

Baca: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Lepas Ekspor 30 ton Ubi Jalar ke Hongkong

Berdasarkan data Pusat Komunikasi dan Informasi Kabupaten Bekasi, hingga Kamis (10/9/2020) pukul 11.00 WIB, terdapat penambahan 15 kasus baru sehingga total menjadi 1.375 kasus.

Sebanyak 173 kasus di antaranya merupakan kasus aktif yang kini dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri di Kabupaten Bekasi.

Untuk pasien sembuh mencapai 1.156 orang atau bertambah 16 orang.

Sedangkan yang meninggal tetap 46 orang.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Belum Ada Arahan Ridwan Kamil, Kabupaten Bekasi Masih Terapkan PSBB Proporsional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini