News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Buru 2 Buronan Penyedia Blangko e-KTP Palsu di Jakarta Utara

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti e-KTP palsu yang disita Polres Metro Jakarta Utara dari sindikat pemalsuan e-KTP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima orang pelaku pemalsuan e-KTP ditangkap Polres Metro Jakarta Utara.

Kelimanya berinisial DWM (45), I (40), E (42), MS (23), serta IA (41), dan memiliki peran masing-masing.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan selain menangkap lima pelaku, anggotanya di lapangan masih memburu dua pelaku lain yakni F dan MF.

Kedua buronan ini, kata Sudjarwoko, berperan sebagai penyedia blangko yang akan dibuat menjadi e-KTP palsu.

"Masih kami dalami juga (blangko) dapat dari mana, nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian," ucap Sudjarwoko di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020).

Konferensi pers ungkap kasus pemalsuan E-KTP di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/9/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Sudjarwoko menuturkan penangkapan pertama dilakukan terhadap DWM di kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.

DWM berperan sebagai calo yang menawarkan jasa pembuatan e-KTP palsu ini.

"Kelima tersangka ini memiliki tugas masing-masing yang saling berkaitan di dalam pembuatan dan pendistribusian E-KTP palsu. Tersangka yang pertama dengan inisial DWM merupakan calo dalam kegiatan pemalsuan KTP ini," kata Sudjarwoko 

Pelaku kedua ialah I, yang berperan sebagai perantara dalam pembuatan E-KTP palsu ini.

I ditugaskan mengumpulkan identitas konsumen e-KTP palsu ini untuk selanjutnya diserahkan ke tersangka E.

"Tersangka E ini berperan sebagai pembuat atau pencetak e-KTP palsu ini. Dia membuka usaha percetakan di Pasar Pramuka," jelas Sudjarwoko.

e-KTP (Tribunnewsbogor.com/Mohamad Afkar Sarvika)

Kemudian, dua pelaku lainnya yakni MS dan IA berperan sebagai kurir yang ditugaskan mengirim blangko KTP kosong.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kelima tersangka dengan pasal 96 juncto pasal 5 huruf F dan huruf G Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Peran 5 Pemalsu e-KTP di Jakarta Utara, Satu Pelaku Usaha Percetakan di Pasar Pramuka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini