TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunggu regulasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait mekanisme pembatsan sosial berskala besar (PSBB) total di Ibu Kota yang dimulai pada Senin (14/9/2020) mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah nantinya teknis pelaksanaan dan penindakan PSBB akan kembali mengacu pada aturan lama.
Aturan yang dimaksudkan adalah peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Terkait dengan masalah PSBB, sampai sekarang kan baru pengumuman dari Pak gubernur, kami masih menunggu keputusan resmi dari pemda DKI, misalnya pergub berapa yang mau diterapkan, kemudian bagaimana aturan-aturan di dalamnya," ujar Sambodo kepada wartawan, Jumat (11/9/2020).
Apabila mengacu regulasi lama, Sambodo mengatakan teknis pelaksanaan PSBB akan kembali dilakukan pembatasan kendaraan pribadi dan umum hingga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
"Kalau kita kembali mengacu kepada PSBB yang awal kan ada soal tentang ojol, ada aturan tentang isi angkutan 50 persen, atau masalah SIKM dan sebagainya. Tentu tidak bisa serta merta kita harus lihat dulu kembali ke PSBB itu dengan mengacu kepada apakah pergub dahulu yang awal tentang PSBB atau ada pergub baru," jelasnya.
Baca: Jelang PSBB Ketat di Jakarta, Masjid Sunda Kelapa Tetap Gelar Solat Jumat Hari Ini
Dari segi kesiapan, dia memastikan kepolisian masih memiliki perlengkapan yang sempat digunakan pada PSBB awal.
Di antaranya tenda hingga check point yang berada di 33 titik di ruas jalan arteri maupun ruas tol.
"Peralatan masih ada, plang-plang check point masih ada, kemudian tenda-tenda segala macam, susunan anggota, titik-titik sudah ada. Kita kan tinggal mengacu yang dulu yang sudah kita laksanakan," pungkasnya.