Di dalam, korban kembali diinterogasi oleh tersangka BG dan dipaksa menyerahkan ponselnya masing-masing.
Baca: Komentari PSBB Jakarta, El Rumi Justru Lebih Cemaskan Hal ini : Mau Gak Nerima WNI Mereka di Sana
"Menyatakan anda akan saya cek isi hpnya karena melakukan tindak pidana," ujar Budi.
Sementara itu, lanjut Budi, tersangka A dan OM membawa kabur sepeda motor korban.
"Setelah itu (korban) diturunkan di depan Polsek Pasar Minggu. Kemudian korban cek Polsek Pasar Minggu ternyata tidak ada anggota polisi yang melakukan penangkapan tersebut," jelas dia.
Akibat perbuatannya, ketiga polisi gadungan tersebut dijerat Pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pernah Daftar Sebagai Anggota Polisi Tapi Gagal, Pria Ini Nekat Jadi Polisi Gadungan
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 94 95 96 97 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 3 - Halaman all
KUNCI JAWABAN Post Test Modul 2 Proses Regulasi Diri saat Kegiatan Belajar Berlangsung Disebut . . .