News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Jelang PSBB Ibu Kota, Mulai Besok 10 Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Ditiadakan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat dibuka kembali, akhirnya Pemprov DKI Jakarta s meniadakan 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) di lima wilayah kota Jakarta pada Minggu (13/9/2020) besok.

Langkah itu diambil untuk menghadapi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total seperti awal pandemi yang mulai berlaku pada Senin (14/9/2020) pekan depan. 

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan 10 KKP untuk menindaklanjuti rem darurat yang dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan.

Gubernur akan mengembalikan situasi PSBB total karena wabah Covid-19 cenderung tinggi di Ibu Kota.

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan KKP mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” kata Syafrin berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (12/9/2020).

“Diimbau bagi warga yang ingin berolahraga agar tetap menjaga kebugaran, untuk dapat berolahraga di rumah masing-masing,” tambahnya.

Baca: 32 Kawasan Khusus Pesepeda di 5 Wilayah Ditiadakan, Warga Jakarta Bisa Berolahraga di RTH

Syafrin kembali menegaskan, hal yang tidak boleh disepelekan masyarakat adalah menghindari kerumunan yang dapat menjadi sumber penularan.

Tetap berada di rumah masih menjadi pilihan terbaik untuk saat ini demi menghindari penularan.

“Hindari berkumpul/ kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan, lalu tetap laksanakan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Ingat dan laksanakan 3M bila keluar rumah, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak,” jelas Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kembali mengadakan kawasan khusus pesepeda (KKP) mulai Minggu (30/8/2020) pagi.

Namun jumlahnya dikurangi, tidak lagi di 32 ruas jalan tapi hanya di 10 ruas jalan saja.

PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Seperti dikutip akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta, KKP kembali diadakan di lima wilayah kota administrasi di Jakarta.

Melalui media sosialnya, dinas meminta kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan Covid-19.

Di antaranya wajib memakai masker, menjaga jarak serta tidak berkerumun dan membawa cairan pencuci tangan (hand sanitizer).

“Diimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, dan mentaati peraturan dan ketentuan dalam beraktivitas di kawasan khusus pesepeda,” demikian pesan tertulis yang dikutip dari Instagram @dishubdkijakarta pada Sabtu (29/8/2020).

Data: 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, berikut lokasinya:

Jakarta Pusat:

1. Jl. Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat:

1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara:

1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

1. Jl. Layang Non Tol Antasari

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 10 Kawasan Khusus Pesepeda Mulai Besok Ditiadakan Jelang PSBB Total

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini