TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah aturan terkait mobilitas penduduk selama DKI Jakart selama penerapan PSBB ketat mulai Senin (14/9/2020).
Dari rilis Kebijakan Pembatasan Aktivitas pada PSBB yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan kasus positif di Jakarta semakin tinggi.
Dalam 12 hari terakhir, sejak awal September penambahan kasus positif lebih cepat.
Baca: PSBB DKI Jakarta: 11 Sektor Usaha Boleh Beroperasi, Sekolah dan Institusi Pendidikan Harus Ditutup
Kondisi tersebut ditakutkan akan membebani fasilitas kesehatan di Jakarta karena telah melebihi kapasitas.
Bahkan pada akhir Agustus di mana PSBB mulai dilonggarkan, angka kematian harian semakin meningkat.
Berdasarkan data yang dipaparkan, bila kondisi ini terus dibiarkan akan berdampak buruk bagi ketersediaan fasilitas kesehatan.
Di mana di Jakarta kamar rawat inap khusus pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan diperkirakan akan penuh pada minggu ketiga September.
Apabila terdapat usaha peningkatan kapasitas, diperkirakan juga akan kembali penuh menjelang minggu kedua Oktober.
Tak sampai di situ, ICU khusus pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit rujukan di Jakarta juga diperkirakan akan penuh di minggu ketiga September.
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengambil langkah untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
PSBB yang akan dilaksanakan secara ketat, dimulai Senin (14/9/2020) selama dua minggu ke depan.
Baca: Pasien Covid-19 Dilarang Isolasi Mandiri di Rumah saat PSBB Jakarta, Ini Akibatnya Bila Menolak
Baca: Taman Impian Jaya Ancol Dipenuhi Pengunjung Sehari Jelang Penerapan PSBB Total
Dalam penerapan PSBB kali ini, terdapat tiga Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar hukum dan panduan.
Yakni Pergub DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.
Selama masa PSBB, seluruh masyarakat di Jakarta dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak bepergian.
Namun ada pengecualian bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan sedang beraktivitas dalam sektor tertentu.
Terdapat beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi, namun diharuskan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu Pemerintah Jakarta juga telah membatasi kapasitas setiap sektor berikut menjadi 50 persen.
Berikut 11 sektor usaha yang boleh tetap beroperasi:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan, makanan, minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasal Modal
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
10. Kebutuhan sehari-hari
11. Industri strategis
Dalam rilis telah ditegaskan bahwa industri strategis yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas.
Selain itu, pemerintah Jakarta juga telah membuat pengendalian terkait mobilitas penduduk.
Di mana dalam PSBB ketat kali ini, pergerakan masyarakat di wilayah Jakarta akan dikurangi.
Berikut pengendalian tranportasi publik:
1. Pengendalian TransJakarta, MRT, LRT, KRL CommuterLine, taksi, angkutan umum dan kapal penumpang
2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuensi layanan hingga jumlah armada
3. Pengurangan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal
4. Diatur berdasar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020
5. Akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
Baca: Jokowi Panggil Anies ke Istana Tapi Tidak Bahas Pemberlakuan PSBB di DKI
Baca: 10 Pelanggaran Beserta Sanksi di PSBB Total Jakarta, Denda Rp 1 Juta hingga Cabut Izin Usaha
Berikut telah diatur pula terkait pengendalian kendaraan pribadi:
1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili
2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB diterapkan
3. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menjalankan protokol kesehatan ketat
4. Akan diatur secara detail teknis melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan
(Tribunnews.com/Febia Rosada)