TRIBUNNEWS.COM - Menjelang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi penanganan Covid-19, corona.jakarta.go.id, kembali memberikan informasi update kasus Corona.
Berdasarkan pantauan Tribunnews pada Minggu (13/9/2020) pukul 17.30 WIB, diketahui orang terkonfirmasi positif bertambah 1.103 kasus baru.
Total ada 54.864 orang telah terpapar Covid-19 dan 12.440 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif.
Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta kembali mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.
Di hari sebelumnya, Sabtu (12/9/2020) DKI Jakarta mencatat penambahan kasus sebanyak 1.205 orang.
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Sedangkan korban yang meninggal dunia bertambah 6 orang, sehingga total ada 1.410 orang meninggal akibat Covid-19 di wilayah DKI Jakarta.
Kabar baiknya, 41.014 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.
Angka di atas hasil penambahan 831 kasus sembuh baru di DKI Jakarta.
Catatan:
Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta.
BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.380 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.103 kasus baru.
Baca: PSBB Diberlakukan, Tidak Boleh Ada Kerumun Lebih dari 5 Orang di Jakarta
PSBB DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta akan mulai berlangsung besok, Senin (14/9/2020).
PSBB Jakarta yang diperketat tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ke depan.
Sementara itu, Anies menyebutkan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Di dalam fase 14 September ini, selama dua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Minggu (13/9/2020).
Berikut 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:
1. Kesehatan.
2. Bahan pangan, makanan, minuman.
3. Energi.
4. Komunikasi dan teknologi informasi.
5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal.
6. Logistik.
7. Perhotelan.
8. Konstruksi.
9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
11. Kebutuhan sehari-hari.
Baca: PDIP Minta Anies Contoh Daerah Lain yang Sukses Tangani Covid-19
Sebelumnya, Anies telah menyampaikan, pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat.
Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid-19) di Jakarta pada bulan September ini.
"Kalau soal mendukung PSBB-nya, mendukung."
"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV, Sabtu (12/9/2020).
Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian.
"Sama-sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.
"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya,
Sementara itu, Anies belum menjelaskan detail aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta.
Baca: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan PSBB DKI Jakarta: 4 Kali Tak Pakai Masker, Didenda Rp 1 Juta
Menurut Anies, detail pelaksanaan PSBB Jakarta baru akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).
Anies menambahkan, PSBB yang rencananya mulai diterapkan Senin, 14 September 2020, itu juga telah dibahas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek.
"Tadi kita membahas banyak hal kemudian kita juga mereview. Kami sampaikan rencana-rencana Jakarta lalu dibahas sama-sama dan besok (Minggu) kita akan umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," jelas Anies.
"Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal-pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda-beda," sambungnya.
Baca: Aturan PSBB DKI Jakarta di Restoran, Kafe, Masjid, hingga Gereja: Ada yang Harus Tutup Total
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan, keputusan penerapan PSBB yang ketat terpaksa kembali diambil demi keselamatan warga Jakarta.
Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin.
"Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."
"Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dengan demikian, Anies menambahkan, diharapkan jumlah kasus Covid-19 dapat menurun dan warga terselamatkan.
"Sekali lagi, ini soal menyelamatkan warga Jakarta," tekan Anies.
"Jika ini dibiarkan, maka rumah sakit tidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta," sambungnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Widyadewi Metta)