TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai Minggu (13/9/2020) hari ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kawasan khusus pesepeda (KKP).
Kebijakan ini diputuskan setelah kasus positif Covid-19 di Ibu Kota semakin meningkat.
Apalagi DKI Jakarta akan kembali menetapkan PSBB pada Senin (14/9/2020) besok.
"Seiring dengan adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan Kawasan Khusus Pesepeda mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/9/2020).
Syafrin mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan dengan berolahraga di rumah masing-masing.
Baca: Cek 10 Lokasi Khusus Pesepeda di DKI Jakarta Hari Ini
"Hindari berkumpul atau kongkow-kongkow yang menimbulkan kerumunan," kata dia.
Ia juga minta masyarakat untuk tetap laksanakan protokol kesehatan. Misalnya, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.
Berikut 10 Kawasan Khusus Pesepeda yang ditiadakan mulai hari ini:
Jakarta Pusat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Barat
1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk
Jakarta Utara
1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb
Jakarta Timur
1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara
Jakarta Selatan
1. JLNT Antasari (Kompas.com/Cynthia Lova)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 Naik, Pemprov DKI Tiadakan Kawasan Khusus Pesepeda Mulai Besok"