“Insya Allah sesegera mungkin, kemarin sudah diverifikasi, mungkin bisa membantu teman-teman yang sudah bekerja luar biasa pada saat pandemi ini,” tutur dia.
Baca: PSBB di Jakarta, Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Kota Bekasi Diuntungkan, Ini Alasannya
Sebelumnya, para petugas medis di Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19 sejak awal pandemi yang terjadi Maret 2020.
Mereka tersebar di RSUD Kota Bekasi dan puskesmas lain di sejumlah kecamatan Bekasi.
Ada sekira 97 tenaga medis puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinas Kesehatan Kota Bekasi Segera Cairkan Dana Rp 5,7 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan,