TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pemkot Bekasi segera membayarkan dana insentif bagi tenaga kesehatan di wilayahnya.
Sejak awal pandemi, Maret 2020 para petugas medis di Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati menjelaskan pihaknya akan mengebut pencairan dana insentif pada September ini.
“Insya Allah kami kejar, kami akan mendorong lebih kuat lagi (untuk pencairan insentifnya). Kami sedang perjuangkan, sedang mengundang dari berbagai layanan, dari Puskesmas maupun rumah sakit dengan insentif tenaga medis,” ujar Tanti saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2020).
Tanti membeberkan dana yang akan dicairkan sebesar Rp 5,76 miliar dari 8,46 miliar yang diberikan Pemerintah Pusat.
Dana tersebut untuk membayar insentif tenaga kesehatan periode Maret hingga Mei.
Anggaran insentif tenaga medis akan diterima Pemkot Bekasi dalam dua kali proses pembayaran.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2020.
“Iya, sekarang kan pembayarannya melalui BOK (Bantuan Operasional Kesehatan), jadi pembayarannya tidak lagi langsung dari Kementerian. Sekarang tidak melalui dana pusat, tetapi melalui BOK yang ditransfer langsung ke daerah, jadi langsung verifikasi, lalu langsung ditransfer ke kas daerah,” terang Tanti.
Baca: Wali Kota Bekasi Sebut Kecil Kemungkinan Wilayahnya Menerapkan PSBB Seperti Jakarta
Diakui Tanti selama ini pencairan insentif tenaga medis terhitung lambat karena proses yang cukup panjang.
Adanya revisi dalam regulasi dari Kementerian Kesehatan menyebabkan dana insentif nakes molor pencairannya.
“Sebetulnya kami regulasi ada dari Kemenkes menggunakan dana BOK, itu ada juknisnya (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) juga. Mungkin itu nanti dijadikan ini (acuan regulasinya), nanti kami kembali adalah aturan turunan untuk pengelolaan di daerahnya,” kata dia.
Ia mengatakan, saat ini pihak Pemkot tengah mengurus proses pencairan insentif tenaga medis tersebut.
Dengan begitu, proses pencairan dana insentif tenaga kerja dapat segera dicairkan.
“Insya Allah sesegera mungkin, kemarin sudah diverifikasi, mungkin bisa membantu teman-teman yang sudah bekerja luar biasa pada saat pandemi ini,” tutur dia.
Baca: PSBB di Jakarta, Wali Kota Rahmat Effendi Sebut Kota Bekasi Diuntungkan, Ini Alasannya
Sebelumnya, para petugas medis di Kota Bekasi belum menerima insentif untuk penanganan Covid-19 sejak awal pandemi yang terjadi Maret 2020.
Mereka tersebar di RSUD Kota Bekasi dan puskesmas lain di sejumlah kecamatan Bekasi.
Ada sekira 97 tenaga medis puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinas Kesehatan Kota Bekasi Segera Cairkan Dana Rp 5,7 Miliar untuk Insentif Tenaga Kesehatan,