TRIBUNNEWS.COM - PSBB pengetatan diberlakukan selama dua pekan mulai 14 hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Pada dasarnya, prosedur PSBB pengetatan masih sama dengan PSBB sebelumnya.
Seperti diketahui, PSBB sebelumnya berlaku mulai 10 April hingga 4 Juni 2020.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
Kemudian, Pemprov DKI memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali, terhitung mulai 3 Juli hingga 10 September 2020.
• Alasan Pemerintah Pusat Akhirnya Restui PSBB DKI Jakarta, Kata Rem Darurat Dinilai Jadi Masalah
• 17 Aturan PSBB DKI Jakarta, Mulai dari Kapasitas Maksimal Transportasi Umum Hingga Tempat Ibadah
• Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Terapkan PSBB Jakarta, Sebut Pemprov DKI Telah Lakukan Test
Dalam PSBB pengetatan, Pemprov DKI melarang warga menggelar resepsi pernikahan.
Aturan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Konferensi persnya disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
"Kegiatan resepsi pernikahan, seminar konferensi semua dibatasi," ujar Anies.