News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polisi Ancam Bubarkan Balap Lari Liar di Masa Pengetatan PSBB, Sanksi Pidana Jika Melawan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan pihaknya akan membubarkan jika ada kegiatan balap lari liar di tengah masa pengetatan PSBB di DKI Jakarta.

Menurut Yusri, pihaknya akan melakukan patroli secara masif untuk memastikan masyarakat menaati imbauan pemerintah. Khususnya terkait larangan berkerumun untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kita laksanakan patroli, akan kita bubarkan mereka semuanya karena di dalam PSBB pengetatan sekarang ini berkerumun lebih dari 5 orang akan kita bubarkan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Selain melanggar protokol kesehatan, kegiatan itu juga dinilai mengganggu ketertiban jalan. Yusri mengatakan pihaknya kerap menemukan kegiatan itu menutup ruas jalan umum.

Baca: Polres Metro Bekasi Akan Tindak Pelaku Balap Lari Liar Malam Hari yang Gunakan Jalan Umum

"Karena mereka ini menganggu, apalagi kalau mereka sampai menutup jalan nanti akan kita lakukan penindakan, tapi tetap secara persuasif dan humanis dulu," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan bagi peserta kegiatan yang melawan saat dibubarkan bisa dikenakan sanksi pidana. Namun demikian, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Baca: Fenomena Balap Lari Malam Tak Berizin Marak di Jabodetabek, Begini Tanggapan Polisi

"Kalau nggak mau melawan ada pasal 212, pasal 216, 218 KUHP. Kita kenakan di pasal penindakan kalau mereka memang dibubarkan tapi tidak mengindahkan perintah petugas," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini