News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Dua Pejabat Positif Corona, Gedung Blok G Balai Kota DKI Ditutup 3 Hari

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin penghormatan terakhir kepada almarhum Sekda DKI Saefullah, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menutup Gedung Blok G Balai Kota selama tiga (3) hari terhitung mulai Kamis (17/9) besok, hingga Sabtu (19/9/2020) mendatang.

Langkah penutupan satu gedung tidak berkaitan dengan wafatnya Sekretaris Daerah DKI Saefullah, melainkan karena ditemukan dua pejabat Pemprov DKI, satu diantaranya adalah eselon II, terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil uji usap, Rabu (16/9/2020) pagi.

"Gedung G ini di Balai Kota akan ditutup. (Penutupan ini) bukan karena kasus pak Sekda, tapi karena tadi pagi ditemukan ada dua orang pejabat, salah satunya pejabat eselon 2 yang terpapar positif," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu sore.

"Ada beberapa yang sedang menunggu hasil sore ini," imbuh dia.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf f Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020, setiap tempat kerja atau kantor yang ditemukan kasus positif Covid-19 maka tempat tersebut wajib menghentikan aktivitas paling sedikit 3x24 jam.

Selain menutup Gedung Blok G selama tiga hari, Pergub 88/2020 juga menekankan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja secara berkala di masa pandemi.

Baca: Anies Baswedan hingga Kemendagri Kenang Sosok Sekda DKI Saefullah, Sebut Pribadi Pekerja Keras

Antara lain membersihkan lingkungan tempat kerja, mendisinfeksi lantai, dinding dan perangkat bangunan, serta menutup akses masuk bagi pihak yang tak punya kepentingan.

"Sesuai dengan peraturan, bila ada yang ditemukan positif di sebuah kantor maka satu gedung tutup selama tiga hari. Kita menjalankan yang menjadi bagian dari Peraturan Gubernur," jelas Anies.

Sebagai informasi, Gedung Blok G sendiri merupakan kantor almarhum Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.

Ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu siang (16/9) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

Saefullah wafat karena terinfeksi virus Covid-19. Virus menyerang jaringan paru sehingga menimbulkan kerusakan.

Akibatnya terjadi kegagalan napas dari pengidapnya dan tidak dapat diperbaiki.

Gagal napas terjadi karena tidak adanya pertukaran oksigen di dalam tubuh secara memadai. Kondisi itu dinamakan shock sepsi irreversible dengan ARDS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini