News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Kapolda Metro Jaya Sebut Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Berlaku Berlipat Ganda

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga diberi sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Operasi yustisi ini diselenggarakan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali diterapkan di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan sanksi denda pelanggar protokol kesehatan Covid-19 akan berlaku berlipat ganda jika pelaku tercatat terus mengulang kesalahan yang sama.

"Bagi yang denda mereka dikenakan Rp 250 ribu itu kalau satu kali. Pelanggaran kalau dua kali akan dikenakan Rp 500 ribu, kalau tiga kali pelanggaran bisa dikenakan kan Rp 750 ribu dan seterusnya," kata Nana saat meninjau operasi yustisi titik check point di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2020).

Nana mengatakan protokol kesehatan yang harus dilakukan masyarakat berupa menjaga jarak, tidak berkerumun melebihi 5 orang hingga menggunakan masker. Untuk kendaraan, diminta tak mengangkut penumpang di atas 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Kendati demikian, pihaknya juga menyiapkan sanksi lain bagi pelanggar protokol kesehatan.

Di antaranya, sanksi sosial bekerja lingkungan selama 1 jam menggunakan rompi khusus.

"Sanksi sosial mereka selama 1 jam melakukan kerja bersih-bersih dengan menggunakan rompi," jelasnya. 

Dia mengatakan operasi yustisi ini merupakan upaya polri untuk menutup penyebaran Covid-19 di Jakarta yang terus meningkat.

Hal itu pun telah sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Idham Azis.

"Virus ini benar adanya, siapa pun dapat tertular oleh virus ini, bahkan sudah banyak korban yang meninggal dunia, oleh karena itu disiplin protokol kesehatan merupakan hal yang sangat penting dan jadikan itu sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh seluruh masyarakat, selamatkan diri anda, keluarga dan lingkungan dari penyebaran COVID-19 dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," pungkasnya.

Baca: 9.734 Orang Kena Tindak dalam Operasi Yustisi di Jadetabek, Sanksi Denda yang Diterima Rp 88 Juta

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membentuk 8 titik check point dalam pelaksanaan operasi yustisi untuk menindak para protokol kesehatan Covid-19 selama masa pengetatan PSBB di Jakarta yang telah di mulai hari ini, Senin (14/9/2020).

"Seluruhnya di Jakarta ada 8 titik untuk kita melaksanakan operasi yustisi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/9/2020).

Menurut Sambodo, 8 titik check point tersebut nantinya di tempatkan di perbatasan di daerah penyanggah kota Jakarta.

Selain itu, di titik yang dianggap memiliki tingkat kepadatan pengendara yang tinggi.

"Di antaranya di Pasar Jumat perbatasan dari arah Tangerang, kemudian ada di Jalan Perintis Kemerdekaan itu yang berbatasan dengan Bekasi, kemudian juga di Kalimalang, juga di Kalideres, di Tugu Tani, di jalan Asia Afrika kemudian di bundaran HI dan di Semanggi," ungkapnya.

Dia mengatakan titik check point itu nantinya akan dijaga selama 24 jam oleh kepolisian. Bukan hanya kepolisian, penjagaan juga dilakukan bersama TNI, Dinas perhubungan, hingga Satpol PP.

Warga diberi sanksi sosial saat terjaring operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2020). Operasi yustisi ini diselenggarakan sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2020 untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali diterapkan di Ibu Kota. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Ini dilaksanakan selama 24 jam. Tentu tidak hanya yang sifatnya ekstrasioner seperti ini, tetapi juga kami dari pihak kepolisian dengan TNI dengan Dinas Perhubungan standar Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya juga memiliki tim yang akan bertugas berpatroli memastikan warga telah mentaati protokol kesehatan selama PSBB.

"Nanti ada tim patroli akan muter, apabila menemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pergub 88 tersebut tentu akan dilaksanakan penindakan, sesuai dengan Pergub tersebut tetap penindakan dilakukan oleh Satpol PP dan dari Dinas Perhubungan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini