News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

FAKTA Mutilasi Rinaldi: Jasad Korban Dipotong 11 Bagian, Pelaku Kuras Uang Rp 97 Juta

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban (kiri) dan pelaku mutilasi (kanan) di Apartemen Kalibata City.

"Tapi belum dilakukan karena sudah tertangkap lebih dahulu," ungkap Nana.

Kuras rekening korban hingga Rp 97 juta

Diberitakan TribunJakarta.com, DAF dan LAS menghabisi nyawa RHW dengan tujuan untuk menguasai harta korban.

"Mereka mengetahui korban ini memiliki finansial, sehingga kedua tersangka berencana menghabisi korban dan mengambil barang-barang dan uang korban, motifnya ingin menguasai harta milik korban," terang Nana.

Dalam hal ini, LAS berperan merayu RHW hingga korban mau memberitahu pin ATM-nya.

Setelah dibunuh dan jenazahnya dimutilasi, rekening korban dikuras oleh kedua pelaku.

Baca: FAKTA Mutilasi HRD Rinaldi, Pelaku Ternyata Kumpul Kebo dan Ada Galian Mirip Kuburan di Rumah Pelaku

Nana mengatakan, kedua pelaku berhasil menguras uang Rp 97 juta dari ATM korban.

Hasil uang curian itu kemudian dibelikan 11 emas batangan Antam.

"Selain beli emas Antam, juga dibelikan motor Yamaha N-Max, dua laptop Asus abu-abu, perhiasan berupa 2 cincin emas bulgri, satu emas carties, dan satu Ipod," terang Nana.

Selain itu, pelaku juga membeli 1 handphone Iphone X warna hitam, 1 dompet merek Charles and Keith, 1 handphone merek Vivo serta 1 buah jam tangan.

Terancam hukuman mati

Akibat perbuatannya, LAS dan DAF dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucap Nana.

Baca: Kronologi Sepasang Kekasih Bunuh & Mutilasi Manajer HRD di Apartemen, Berawal Dari Aplikasi Tinder

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat pasal berlapis, yakni pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penerapan Pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," sambung dia.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim/Kurniawati Hasjanah, Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo/Muhammad Isa Bustomi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini