TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polisi mengungkap sederet fakta terbaru seputar pembunuhan sadis Rinaldi Harley Wismanu (32).
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana menyatakan, dua tersangka yang sepasang kekasih itu telah merencanakan akan menghabisi Rinaldi dan memutilasinya.
Dua tersangka adalah LAS alias Laeli (27) dan Fajri alias DAF (26).
Mereka ini mempersiapkan segala sesuatunya demi menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu hingga upaya menghapus jejak.
"Pembunuhan diawali ketika tersangka Laeli mengajak korban bertemu dan menyewa unit di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 5 September 2020," kata Nana, Kamis (17/9/2020).
Baca: Polisi Lakukan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Apartemen Kalibata City, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Korban dan tersangka Laeli sepakat dan menyewa apartemen pada 9-12 September.
"Di situ mereka merencanakan untuk menghabisi korban. Tanggal 9 September masuk dan rupanya DAF (Fajri, red) sudah mendahului masuk di apartemen tersebut dan DAF sembunyi di kamar mandi," jelasnya.
Saat korban dan tersangka Laeli berhubungan badan, tersangka Fajri kemudian mengeksekusi korban.
Korban dipukul batu bata sebanyak tiga kali, lalu ditusuk tujuh kali hingga tewas.
Kemudian, mereka memindahkan jasad korban ke dalam kamar mandi. Saat itulah kedua tersangka kemudian memutuskan memutilasi jasad korban.
"Mereka membeli golok dan gergaji dan kembali ke apartemen itu untuk melakukan mutilasi. Ini salah satu perbuatan keji dan memutilasi menjadi 11 bagian," papar Nana.
Mereka lantas memasukkan potongan tubuh Rinaldi ke dalam dua buah koper dan satu tas ransel yang sudah dipersiapkan,
Baca: Keponakan Ungkap Percakapan Terakhir dengan RHW, Ini Keinginan Mulia Korban Mutilasi di Apartemen
Demi menghilangkan jejak di apartemen, mereka kemudian membeli seprai baru.
"Setelah itu, mereka juga membeli seprai baru dan cat warna putih untuk mengecat bercak darah di tembok," terang Nana.
Lebih lanjut, sejoli ini menyewa unit di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jaksel.
Di sana, mereka menyimpan jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel.
Mereka menyewa unit di Apartemen Kalibata City sambil menunggu tempat untuk menguburkan jasad korban.
Setelahnya, Laeli dan Fajri mengontrak sebuah rumah di perumahan di Cimanggis, Depok, untuk dijadikan sebagai 'kuburan' korban.
Baca: Tega Mutilasi Jasad Rinaldi Jadi 11 Bagian Pakai Gergaji, Pelaku Kini Terancam Hukuman Mati
"Mereka ini nyewa juga di Kalibata City beberapa hari, sambil menunggu kemudian untuk mencari tempat pemakaman. Mereka ingin mendapatkan kontrakan dan sebenarnya mereka sudah menggali di belakang kontrakan itu. Jadi ke sana hanya untuk menyimpan sementara di Apartemen Kalibata City itu," ucap Nana.
Meski demikian, rencana itu gagal.
Tim dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugiya, berhasil menangkap keduanya di Depok pada Rabu (16/9) sore.
Cara Laeli hilangkan jejak
Nana menuturkan, usai membunuh dan memutilasi korban, tersangka LAS alias Laeli, kemudian mengecat atau mewarnai rambut hitam sebahunya menjadi pirang, untuk menghilangkan jejak atau agar tak dikenali.
"Jadi tersangka LS alias Laeli ini sengaja mengecat rambutnya menjadi warna pirang untuk menghilangkan jejak. Sehingga tidak ada yang mengenalinya. Jadi dia ingin merubah penampilannya," kata Nana, Kamis (17/9/2020).
Baca: Pembunuhan Mutilasi Manajer HRD, Kenalan Lewat Tinder & Mayat Disembunyikan, Ini Kronologinya
Dengan mengubah penampilan, kata Nana, Laeli berharap tidak dikenali siapa pun terutama teman korban.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis sore, DAF dan LAS juga dihadirkan ke hadapan wartawan.
Keduanya mengenakan baju tahanan warna oranye dengan kedua tangan diborgol ke depan.
LAS tampak berambut pirang dan kerap menutupi wajahnya dengan rambut sebahunya itu.
DAF yang ditembak di kedua kakinya karena berupaya kabur saat ditangkap, menggunakan kursi roda. Ia juga kerap menundukkan wajahnya sepanjang konferensi pers.
Sementara LAS yang mengecat rambut sebahunya menjadi pirang juga melakukan hal sama.
Ia kerap menundukkan wajahnya dan menutupinya dengan rambut pirangnya.
Terancam hukuman mati
Akibat perbuatannya, Laeli (27) dan Fajri (27) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Untuk penerapan pasal mereka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Keduanya juga dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Penerapan pasal 340 dengan pidana mati atau seumur hidup atau pasal 338 KUHP dan 365 KUHP," ucap Nana. (Kurniawati Hasjanah/tribunjakarta/wartakota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul TERBONGKAR Persiapan Sejoli Pelaku Mutilasi Rinaldi, Gali Kuburan untuk Korban di Belakang Kontrakan