TRIBUNNEWS.COM - Penghinaan dan penodaan terhadap bendera Merah Putih kembali terjadi.
Belakangan media sosial diviralkan dengan penistaan terhadap bendera negara ini.
Kali ini penistaan bendera Merah Putih dilakukan oleh seorang wanita.
Pelaku penistaan diketahui berinisial RP (28).
RP sendiri tinggal di Deli Serdang, Sumatera Utara.
RP diamankan setelah unggahannya di media sosial viral.
• 5 Fakta di Balik Video Viral Ibu-ibu Gunting Bendera Merah Putih, Status hingga Motifnya
• Kesbangpol Geram Lihat Aksi Wanita Gunting Bendera Merah Putih, Pelaku Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Dalam unggahan tersebut, RP melakukan penistaan dan penodaan terhadap bendera merah putih.
Bahkan pelaku juga sempat membakar bendera negara Indonesia ini.
Unggahan RP di akun Instagram pribadinya pun viral di media sosial.
Tak sedikit yang mengecam hingga ingin mencari sosoknya.