News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komunitas Bogas Dukung Permenhub Keselamatan Pesepeda

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENUTUPAN JALUR SEPEDA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penutupan 32 jalur khusus sepeda dan meniadakan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di ibukota mulai Minggu (16/8/2020). Hal ini dilakukan karena karena adanya pelanggaran protokol kesehatan.Para pesepeda dihimbau untuk memanfaatkan 62 kilometer jalur sepeda yang telah disediakan termasuk jalur sementara sudirman-Thamrin dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta yang makin meningkat. (Warta Kota/Nur Ichsan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komunitas Brompton Owners Kelapa Gading dan sekitarnya (Bogas) mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Ketua Bogas Chriswanto mengatakan terbitnya aturan dari Kementerian Perhubungan, bukti nyata keseriusan dan perhatian pemerintah terhadap keselamatan para pesepeda.

"Kami dari Komunitas Sepeda Bogas sangat mendukung dan berterima kasih atas terbitnya aturan tersebut," tutur Chriswanto, Jumat (18/9/2020).

Dalam aturan itu, disebutkan pengguna jalan harus melengkapi sepedanya dengan beberapa peranti wajib seperti spakbor, bel, rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya berwarna putih atau kuning dan pedal.

"Menyikapi aturan kelengkapan sepeda yang ada di dalam peraturan menteri tersebut, hampir semua brompton yang beredar disini, kebetulan telah dilengkapi semua kelengkapan yang disebut sebagai standar dari pabrikan Inggris," tutur Chriswanto.

Baca: Pengaturan Arus Lalu Lintas Saat Ada Jalur Pesepeda di Jalan Protokol Jakarta Hari Ini

Menurut Chriswanto, yang terpenting adalah aturan tentang Keselamatan Sepeda itu gencar disosialisasikan.

Sehingga para pesepeda bisa mengetahui detail aturan-aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

"Dari segi pengendara sepeda itu sendiri, kami rasa masih perlu sosialisasi akan tata tertib di jalan raya dan perlunya kesadaran akan alat kelengkapan keamanan bersepeda seperti helm, lampu depan-belakang dan alas kaki yang sesuai," kata Chriswanto.

Dalam aturan disebutkan, pesepeda dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Chriswanto mengatakan, selama ini Komunitas Bogas selalu maksimal berjajar dua saat di jalan besar.

Para pesepeda sedang menunggu lampu hijau, di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/9/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

"Bila di jalan besar, kita selalu maksimal jejer dua, bila di jalan kecil kita tidak berjajar tapi hanya sebaris. Berbagi ruang terhadap pengguna jalan lain," ucap Chriswanto.

Terlepas dari aturan Permenhub No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda, Chriswanto berharap akan semakin banyak jalur sepeda yang tidak melintasi tutup gorong-gorong atau jalan berlubang.

"Karena mengurangi kenyamanan dan keselamatan para pesepeda. Dan juga teruntuk pengguna kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat agar dapat lebih mawas dan berbagi ruang di jalan raya kepada pesepeda," imbuh Chriswanto.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub), resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda.

Baca: Resmi Terbitkan Permenhub No 59 Tahun 2020, Kemenhub Dukung Keselamatan Pesepeda

Permenhub tersebut diterbitkan dengan tujuan agar para pengguna sepeda, dapat tertib berlalu lintas dan menjadi keselamatannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Kemenhub Darat Budi Setiyadi memastikan menjelaskan dalam Permenhub tersebut ada persyaratan terkait keselamatan bersepeda di jalan raya seperti menggunakan lampu, pemantul cahaya dan bel.

Selain itu ada juga larangan untuk pesepeda, seperti tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor lain dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Kemudian pesepeda juga dilarang untuk berdampingan dengan kendaraan lain, dan berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Para pesepeda juga diwajibkan menyalakan lampu dan menggunakan atribut yang memantulkan cahaya, saat berkendara pada malam hari.

Tak hanya itu, para pengguna sepeda juga harus memberikan prioritas pada pejalan kaki dan menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain. (tribun network/denis/har)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini