News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mutilasi di Apartemen

Laeli dan Fajri Sempat Menginap di Apartemen Mansion Bersama Jenazah Rinaldi yang Sudah Dimutilasi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka berinisial DAF dan LAS diperlihatkan saat konferensi pers pengungkapan mutilasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/9/2020). Polisi menangkap dua pelaku mutilasi Rinaldi Harley Wismanu yang ditemukan di Apartemen Kalibata City, Jakarta, dengan motif ingin menguasai harta korban. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Dari hasil penyidikan polisi, para tersangka diketahui berkenalan dengan Rinaldi lewat aplikasi Tinder.

Perkenalan Rinaldi dan Laeli dari Tinder berlanjut dengan obrolan lewat Whatsapp.

Laeli dan Djumadil yang sedang butuh uang lalu menyusun niat jahat dengan membunuh Rinaldi dan menggasak habis hartanya.

Laeli lalu mengajak Rinaldi bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.

Sebelumnya, Laeli lebih dulu menyewa apartemen itu untuk tanggal 7-12 September 2020 via RedDoorz.

Rinaldi dan Laeli lalu bertemu di apartemen yang disewa Laeli.

Baca: Air Mata Orang Tua Rinaldi Tak Berhenti Menetes Saat Jenazah Dikebumikan di TPU Nologaten Sleman

Sebelum keduanya masuk, Djumadil sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi menunggu waktu yang tepat untuk membunuh Rinaldi.

Di apartemen tersebut pula kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban. Kemudian, jasadnya dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Terkait kesadisan pembunuhan ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku tak akan pengaruhi penerapan pasal pidana terhadap tersangka.

"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan kajian itu," kata Tubagus kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).

Suasana pemakaman mendiang Rinaldi Harley Wismanu, di TPU Nologaten, Senin (21/9/2020) pagi. (Tribunjogja.com/Nanda Sagita Ginting)

Tubagus mengatakan, kedua pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.

Pemeriksaan kejiwaan korban hanya sebagai kajian dalam proses penyelidikan terhadap tersangka.

"Yang berpengaruh itu kejiwaan itu kaitannya pada hukum pidana hanya pasal 44 kalau dia gila. Faktanya dia nggak gila, tidak masuk kriteria itu dan tidak mempengaruhi penerapan pasal," jelasnya.

Dia mengatakan kedua pelaku juga selama ini telah menjalani pemeriksaan secara normal. Dalam kasus ini, pelaku juga merencanakan aksi kejinya secara terencana.

"Selama ini sudah direncanakan. Artinya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab lah dan dia mampu mempertanggung jawabkannya itu," ujarnya.(tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini