TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26), sejoli tersangka kasus mutilasi terhadap Rinaldi Harley Wismanu, ternyata belajar melakukan aksinya itu lewat tayangan YouTube.
Fakta baru ini muncul usai polisi melakukan gelar perkara pada Jumat (18/9/2020) lalu.
"Rupanya yang bersangkutan belajar mutilasi lewat YouTube. Dia lihat dari YouTube," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Minggu (20/9/2020).
Yusri mengatakan, sejoli pemutilasi itu memotong satu per satu bagian tubuh korbannya selama dua hari dengan cara mencicil. Pelaku memotong tubuh korbannya menjadi 11 bagian hingga muat ke dalam koper.
"Setelah kita rekonstruksi tanggal 9 (September) dieksekusi, ditinggalkan dulu 3 hari di situ. Dia perpanjang lagi di penginapan di Pasar Baru. Sampai eksekusi tanggal 12 (September). Tanggal 12 (September) itu cuma badannya di tengah dan tangan masukin ke koper langsung diantar ke Kalibata," ujar Yusri.
Lalu pada tanggal 13 September, kata Yusri, Laeli dan Fajri kembali ke Apartemen Mansion untuk mengambil potongan tubuh korban.
Namun karena kelelahan, keduanya tertidur bersama dengan jenazah.
"Besok, tanggal 13 September baru yang atas lagi. Bahkan sempat menginap di situ satu malam bersama-sama dengan jenazahnya. Alasannya kecapean, ketiduran," kata Yusri.
Pada 14-16 September, kedua pelaku membersihkan Apartemen Mansion. Keduanya mengecat ulang tembok dan membersihkan seprai.
"Bahkan tanggal 14, 15, 16 (September) dilakukan pembersihan. Dia beli sendiri cat, dia beli sendiri seprai. Dia cuci sampai tanggal 16 (September) itu," ucapnya.
Baca: Terungkap saat Rekonstruksi: Fajri Mutilasi Rinaldi 2 Hari dan Tanya Pin Ponsel saat Korban Sekarat
"Tapi setelah tanggal 15 (September) itu, dia sewa lagi namanya rumah yang ada di Cimanggis, yang dia niatkan untuk mengubur. Bahkan sudah digali," imbuh Yusri.
Kasus mutilasi terhadap Rinaldi terkuak setelah polisi menerima laporan soal hilangnya manajer HRD perusahaan kontraktor PT Jaya Obayashi itu.
Pihak keluarga mengaku kehilangan kontak dengan korban sejak Rabu (9/9/2020). Akhirnya, keluarga pun melaporkan hilangnya korban ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/9/2020).
Tim Subdit Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, dan AKP Mugia kemudian menangkap sejoli Laeli dan Djumadil di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (16/9/2020).
Dari hasil penyidikan polisi, para tersangka diketahui berkenalan dengan Rinaldi lewat aplikasi Tinder.
Perkenalan Rinaldi dan Laeli dari Tinder berlanjut dengan obrolan lewat Whatsapp.
Laeli dan Djumadil yang sedang butuh uang lalu menyusun niat jahat dengan membunuh Rinaldi dan menggasak habis hartanya.
Laeli lalu mengajak Rinaldi bertemu di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, pada 9 September 2020.
Sebelumnya, Laeli lebih dulu menyewa apartemen itu untuk tanggal 7-12 September 2020 via RedDoorz.
Rinaldi dan Laeli lalu bertemu di apartemen yang disewa Laeli.
Baca: Air Mata Orang Tua Rinaldi Tak Berhenti Menetes Saat Jenazah Dikebumikan di TPU Nologaten Sleman
Sebelum keduanya masuk, Djumadil sudah berada di dalam dan bersembunyi di kamar mandi menunggu waktu yang tepat untuk membunuh Rinaldi.
Di apartemen tersebut pula kedua pelaku membunuh dan memutilasi korban. Kemudian, jasadnya dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Terkait kesadisan pembunuhan ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat memastikan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua pelaku tak akan pengaruhi penerapan pasal pidana terhadap tersangka.
"Itu dites kejiwaannya, tapi tidak banyak berpengaruh terhadap penerapan pasal. Itu hanya untuk pendalaman saja kenapa orang melakukan kajian itu," kata Tubagus kepada wartawan, Minggu (20/9/2020).
Tubagus mengatakan, kedua pelaku dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Pemeriksaan kejiwaan korban hanya sebagai kajian dalam proses penyelidikan terhadap tersangka.
"Yang berpengaruh itu kejiwaan itu kaitannya pada hukum pidana hanya pasal 44 kalau dia gila. Faktanya dia nggak gila, tidak masuk kriteria itu dan tidak mempengaruhi penerapan pasal," jelasnya.
Dia mengatakan kedua pelaku juga selama ini telah menjalani pemeriksaan secara normal. Dalam kasus ini, pelaku juga merencanakan aksi kejinya secara terencana.
"Selama ini sudah direncanakan. Artinya dia itu bisa dilakukan sebagai orang yang bertanggung jawab lah dan dia mampu mempertanggung jawabkannya itu," ujarnya.(tribun network/igm/dod)