News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Datangi Rumah Keluarga Oknum Petugas Medis Kasus Pelecehan dan Pemerasan di Bandara

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas penumpang saat berada di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). PT Angkasa Pura II Persero tetap menerapkan protokol Covid-19 para penumpang pun diwajibkan membawa persyaratan seperti identitas diri, dokumen penerbangan dan hasil rapid test atau PCR test negatif Covid-19, Ketatnya persyaratan bagi penumpang pesawat yang akan berpergian membuat kondisi bandara sepi dari biasanya. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerasan terhadap penumpang pesawat LHI (23) masih dilakukan pengejaran. Hingga kasus ini mencuat, pelaku diduga telah melarikan diri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya sebelumnya telah memeriksa keberadaan pelaku di kamar indekosnya di Jakarta. Namun, pelaku diduga telah meninggalkan tempat tersebut.

Selanjutnya, kepolisian mendatangi kediaman keluarga pelaku. Menurut Yusri, tersangka juga tidak berada di tempat tersebut lagi.

"Masih kita lakukan pengejaran pada yang bersangkutan karena memang kita periksa di tempat kosnya tidak ada. Dicek di tempat keluarganya tidak ada," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Yusri mengharapkan EFY bisa mempertanggung jawabkan tindakannya tersebut untuk diperiksa di Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

Sebaliknya, pihaknya belum mau menetapkan tersangka masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan untuk hadir ke Polres itu harapan kami. Yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sampai sekarang belum kita DPO," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) menetapkan oknum petugas medis berinisial EFY sebagai tersangka. EFY diduga melakukan pemerasan dan pelecehan terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta, AKP Alexander Yurikho.

Baca: Kimia Farma Pecat Petugas Medis Bandara Soetta Yang Diduga Melakukan Pelecehan dan Pemerasan

Menurutnya, penetapan tersangka itu setelah kepolisian memeriksa korban berinisial LHI (23) di rumahnya di Bali.

"Iya sudah tersangka," kata Alexander Yurikho saat dihubungi, Selasa (22/9/2020).

Alexander mengungkapkan status perkara itu juga telah naik menjadi dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam kasus ini, korban pun telah memutuskan untuk membuat laporan kasus tersebut.

"Korban sudah buat laporan dan sudah diambil keterangan. Kasus ini sudah naik penyidikan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini