TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan telah memasuki hari ke-14 pelaksanaan.
Aparat gabungan pun telah menindak sebanyak 1.866.458 pelanggar hingga Minggu (27/9/2020) kemarin.
"Selama 14 Hari pelaksanaan operasi yustisi tahun 2020, tim gabungan operasi yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 1.866.458 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).
Awi menerangkan pelanggar paling banyak mendapatkan tindakan secara lisan dengan sebanyak 1.341.027 kali.
Sementara itu, teguran tertulis sebanyak 296.898 kali.
"Yang kedua kurungan sebanyak 1 kasus dan yang ketiga denda administrasi sebanyak 25.484 kali dengan nilai sebesar Rp 1.610.994.425," jelasnya.
Baca: Penindakan Operasi Yustisi Tembus 1,1 Juta Pelanggar, Nilai Denda Yang Diterima Rp 1,1 Milliar
Selain itu, pihaknya juga menindak sebanyak 1.077 tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
Sebaliknya ada ratusan ribu yang telah diminta untuk melakukan kerja sosial.
"Yang keempat penutupan tempat usaha sebanyak 1.077 kali dan yang kelima kegiatan lainnya kerja sosial sebesar 201.971 kali," tukasnya.