TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Seiring dengan berlakunya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Pemprov DKI Jakarta, banyak warga Jakarta yang melancong ke Bekasi untuk mencari hiburan.
Berbeda dengan Jakarta, wilayah Bekasi saat ini masih memberlakukan Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) yang diketatkan.
Dimana tempat makan dan hiburan masih diperbolehkan membuka usahanya dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca: VIRAL Pengunjung Berkerumun & Joget di Kafe Bekasi, Kini Disegel Polisi, Pemilik Sebut Tak Sengaja
Menanggapi fenomena banyaknya warga Jakarta yang mengunjungi tempat hiburan dan kafe di Bekasi, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan tak mempermasalahkan hal tersebut.
"Enggak apa-apa. Silakan datang ke sini (Bekasi)," ujar Rahmat saat ditemui di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/9/2020).
Namun ada syaratnya, mereka yang datang harus mewaspadai bahaya penyebaran Covid-19 yang saat ini juga masih mengancam.
"Asal jangan euforia. Mereka juga harus tahu kalau kami masih memberlakukan ATHB. Kalau dia datang dari Jakarta atau pun luar Jakarta, selama protokolnya dijaga, tidak apa-apa. Berarti tidak berkerumun, terus juga masker dipergunakan dan jaga jarak dilakukan," ungkapnya.
Rahmat menuturkan kedatangan banyak warga asal Jakarta ke Bekasi justru menguntungkan pihaknya lantaran bisa menambah pendapatan daerahnya.
"Mereka bawa duit ke sini, berarti bagus. Hanya saja tadi, jangan euforia. Sepanjang syaratnya dipenuhi, enggak masalah," ujar Rahmat.
Siapkan denda bagi pelanggar
Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi berencana menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Satu di antaranya kewajiban menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Hal tersebut tertuang pada rapat paripurna tentang Pembacaan Rancangan Keputusan DPRD Kota Bekasi tentang Pembentukan dan Penugasan Pansus 12 di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (28/9/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan rapat paripurna tadi siang juga membahas rancangan peraturan daerah (raperda).