News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PSBB di Jakarta

Aparat Gabungan Tindak 2,3 Juta Pelanggar Operasi Yustisi, Kantongi Denda Rp 1,8 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi 2020 Pencegahan Covid 19 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB diperketat hingga 11 Oktober mendatang. PSBB ketat ini dilakukan karena masih ada potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat gabungan telah menindak 2.351.128 pelanggar selama Operasi Yustisi protokol kesehatan di seluruh Indonesia.

Penindakan itu dilakukan selama 16 hari terakhir sejak 23 September 2020 lalu.

"Selama 16 hari pelaksanaan Operasi Yustisi Tahun 2020 mulai tanggal 14 sampai dengan 29 September 2020 tim gabungan Operasi Yustisi telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.351.128 kali," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/9/2020).

Awi mengatakan mayoritas pelanggar diberikan sanksi teguran secara lisan sebanyak 1.709.389 pelanggar.

Sementara itu, 392.516 pelanggar diketahui dilakukan teguran secara tertulis.

Petugas Tiga Pilar menggelar operasi yustisi 2020 Pencegahan Covid 19 di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2020). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang masa PSBB diperketat hingga 11 Oktober mendatang. PSBB ketat ini dilakukan karena masih ada potensi terjadinya kenaikan angka kasus positif Covid-19 jika pelonggaran diberlakukan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha)

Baca: 1,8 Juta Pelanggar Terjaring Operasi Yustisi, Denda Administrasi yang Diterima Rp 1,6 Miliar

Lebih lanjut, Awi menyebutkan terdapat 29.532 pelanggar yang diberikan sanksi denda administrasi.

Dengan nilai denda yang diterima telah mencapai hampir Rp 2 milliar.

"Denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai denda Rp 1.847.388.425," ungkapnya.

Di sisi lain, Awi mengatakan aparat gabungan juga telah menertibkan ribuan tempat usaha yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Selain itu memberikan ratusan ribu orang sanksi kerja sosial.

"Penutupan tempat usaha sebanyak 1.145 kali dan sanksi lainnya (kerja sosial) sebanyak 228.520 kali," pungkasnya.

Diketahui, personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan stakeholders lainnya yang diterjunkan sebanyak 93.980 personel.

Rinciannya, 55.208 personel dari Polri, 15.000 personel dari TNI, 17.499 personel dari Satpol PP dan 10.777 personel lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini