Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari lapas diduga menggali lubang di dalam tahanan menggunakan sekop.
"Dia menggunakan ada sekop, makanya ini kita masih dalam semuanya kita masih akan pemeriksaan," kata Kombes Yusri kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Menurut Yusri, sekop tersebut didapatkan Cai Ji Fan dengan mengambil peralatan pembangunan dapur yang letaknya berada tepat di sebelah sel terpidana. Alat itulah yang digunakan pelaku untuk menggali lubang di dalam sel.
Yusri menyampaikan penyidik juga menemukan besi, obeng, pahatan dan karung tanah di dalam sel Cai Ji Fan. Menurut Yusri, terpidana telah menggali lubang itu selama 8 bulan hingga akhirnya berhasil melarikan diri.
Baca: Kabur dari Lapas Tangerang, Polisi Telah Ajukan Pencekalan Paspor Gembong Narkoba Asal China
Baca: Kabur Dari Lapas Tangerang, Gembong Narkoba Cai Changpan Sempat Temui Keluarganya di Bogor
"Kita lakukan pendalaman di sana. Termasuk alat-alat yang kita temukan di TKP itu seperti besi, obeng, pahat dan karung tanah. Itu dia lakukan 8 bulan. Jadi setiap dia menggaruk, dia taruh di plastik. Kemudian dia buang di tong sampah di dalam. Nanti ditutupi lagi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga menemukan pakaian kotor dan pompa air selang di dalam kamar tahanan pelaku.
Namun demikian, penyidik masih menggali asal muasal barang tersebut didapatkan oleh Cai Ji Fan.
"Kita masih mendalami kenapa yang bersangkutan bisa menghadirkan pompa air itu dalam tempatnya. Semuanya tim masih bergerak bersama-sama dengan lapas, tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres, dan dari lapas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya masih memburu keberadaan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang melarikan diri dari lapas kelas 1 Tangerang.
Ternyata, pelaku sempat pulang ke rumah keluarganya selang 4 jam kabur dari lapas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan informasi itu diketahui usai kepolisian menggali keterangan dari pihak keluarga Cai Ji Fan. Pelaku sempat pulang ke rumahnya di daerah Bogor, Jawa Barat.
"Kita lakukan pemeriksaan kepada istri yang bersangkutan dan keluarganya. Karena memang jeda waktu dia melarikan diri sekitar 4-5 jam itu dia sudah sampai di kediamannya di daerah Tejo, Bogor sana. Dia sempat mampir ke rumahnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
Sementara itu, Yusri menyampaikan petugas lapas yang berjaga baru mengetahui Cai Ji Fan melarikan diri setelah 11 jam terpidana tidak berada di kamar tahanan.
"Memang ada indikasi pada saat pelarian itu kan ada 11 jam baru diketahui oleh pihak Lapas. Dari mulai dia melarikan diri terekam di CCTV, itu 11 jam baru di ketahui oleh petugas Lapas," jelasnya.
Di sisi lain, Yusri mengatakan terpidana juga sempat terlihat oleh warga sekitar mampir ke warung sekitar Lapas Tangerang untuk membeli rokok.
"Beberapa saksi-saksi masyarakat di sekitar lapas memang sempat melihat dia sempat membeli rokok, itu kita lakukan pemeriksaan. Masih kita dalami terus. Tim masih melakukan pengejaran. Insya Allah secepatnya kita tangkap yang bersangkutan," pungkasnya.