TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menyelenggarakan tempat kejadian perkara (TKP) pelarian narapidana bandar narkoba Cai Changpan dari Lapas Kelas I Tangerang.
Seperti diketahui, pihak berwajib mendapatkan barang bukti alat bangunan berupa sekop dalam penyelidikan kasus tersebut.
Polisi menduga, sekop itu digunakan Cai Changpan untuk menggali lubang di kamar tahanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
"Dia (Cai Changpan) menggunakan ada sekop (untuk menggali)."
"Termasuk alat-alat yang kami temukan di TKP itu, seperti besi, obeng, pahat, karung, tanah," ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
• Pelaku Aksi Corat-coret Dinding Mushala dan Gunting Sajadah di Tangerang Berhasil Ditangkap Polisi
• Dugem Bareng Wanita Cantik, Pejabat Ini Tak Sadar Positif Covid-19, Ketahuan Setelah Diciduk Polisi
• Bubarkan Acara yang Dihadiri Gatot Nurmantyo, Polisi Sebut Pihak Penyelenggara Terlambat Ajukan Izin
Yusri mengatakan, Cai Changpan menggali lubang kamar tahanan itu dalam rentang waktu delapan bulan.
Lubang galiannya sendiri mencapai 30 meter untuk tembus ke luar lapas dan melakukan pelarian.
"Dia lakukan selama delapan bulan, jadi setiap dia mengeruk (tanah) dimasukkan plastik, kemudian dia buang di tong sampah di dalam nanti ditutupi lagi," katanya.
Barang bukti lain yang didapatkan polisi berupa pakaian kotor, pompa air, dan selang.