News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

1.000 Pekerja Spa dan Pekerja Hiburan Malam Bakal Geruduk Balai Kota DKI Protes PSBB

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan Jakarta melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut diperbolehkan beroperasi kembali, Selasa (21/7/2020). Para pengusaha dan karyawan sudah tidak bekerja selama empat bulan sejak pandemi Covid-19 sehingga mereka menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi agar tetap bisa beroperasi kembali dan memperoleh penghasilan untuk keluarga. Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar informasi yang menyebut sejumlah pekerja tempat hiburan malam bakal kembali menggeruduk kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota.

Menurut rencana, aksi bertajuk Gerakan 1001 Malam ini bakal dilaksanakan pada Senin (5/10/2020) mendatang.

Dari informasi yang diterima TribunJakarta.com, aksi ini bakal diikuti oleh 1.000 pekerja hiburan, mulai dari disk jockey (DJ), pemandu lagu, pekerja spa, hingga tempat hiburan malam lainnya.

Selain di depan Balai Kota, massa aksi yang meminta Anies mencabut PSBB ini juga bakal menggelar aksi di depan DPRD DKI.

Baca: Wali Kota Bekasi Keluarkan Aturan Baru, Tempat Hiburan Malam Boleh Buka Siang

Terkait dengan rencana aksi ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya bakal segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak kepolisian," ucapnya, Jumat (2/10/2020).

Selain itu, koordinasi juga bakal dilakukan dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) lantaran Satpol PP mengaku belum mendapat informasi terkait aksi unjuk rasa ini.

"Belum, belum (ada info soal aksi massa). Nangi kami akan koordinasi dulu dengan Dinas Pariwisata," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Arifin menegaskan, tidak diperkenankan menggelar aksi yang bisa memicu kerumunan selama masa pengetatan PSBB ini.

Baca: Tak Semanis Janji Tante, Dua Wanita Calon Sales Properti Terciduk Sedang Tunggu Om Hidung Belang

Adapun masa pengetatan PSBB ini telah diterapkan Anies sejak 14 September laku dan baru berakhir 11 Oktober 2020 mendatang.

"Ya sama (demo berarti menciptakan kerumuman), kerumunan itu enggak boleh," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 1.000 Pekerja Spa hingga DJ Bakal Geruduk Balai Kota, Satpol PP: Kerumunan Enggak Boleh!

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini