TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Total ada 5.000 buruh atau pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi bergabung dalam aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (5/10/2020).
"Iya ikut hari ini ke Jakarta ke Gedung DPR RI, jam 9 berangkat," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi Suparno, saat dikonfirmasi, pada Senin (5/10/2020).
Ribuan buruh itu tergabung dalam satu kesatuan aliansi.
Sebelum berangkat, mereka berkumpul dahulu di empat titik yakni Kawasan Industri MM2100, EJIEP, Jababeka dan pintu tol Bekasi Barat.
"Tuntutan kami ya itu penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, itu di poin klaster ketenagakerjaan," imbuh Suparno.
Suparno berharap aksi hari ini, yang dilakukan oleh massa pekerja gabungan berbagai daerah dapat membuahkan hasil dengan tidak disahkannya RUU Cipta Kerja tersebut.
"Kan mau paripurna tanggal 8 Oktober (pengesahan) itu, harapannya klaster tenaga kerjaannya dikeluarkan seperti halnya pendidikan, media itu kan dikeluarkan tuh (poin-poinnya). Jangan sampai benar-benar kami mogok nasional," tuturnya.
Mogok kerja
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi mengaku siap mengikuti intruksi mogok kerja nasional, dalam rangka bentuk penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
”Bahwa federasi yang ada di Bekasi pasti akan mengikuti intruksi dari tingkat nasional, untuk mogok kerja,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PSPMI) Bekasi, Suparno
Suparno menuturkan rencana aksi mogok kerja nasional mulai 6 hingga 8 Oktober mendatang.
Dimana, pada tanggal 8 Oktober itu agenda sidang penetapan RUU Cipta Kerja tersebut.
"Sudah jelas tuntutan penolakan RUU Cipta Karya itu tidak digubris, jalan terus. Bahkan telah disepakati diam-diam tengah malam Sabtu (3/10/2020) oleh tujuh fraksi partai politik di DPR RI, DPD RI, dan pemerintah," beber dia.
Baca: Polisi Bakal Bubarkan Buruh yang Datang ke Jakarta Untuk Ikut Demo Tolak RUU Cipta Kerja
Baca: Jadi Kontroversi dan Memicu Aksi Demonstrasi Buruh, Apa Itu RUU Cipta Kerja?
Banyak poin dalam RUU Cipta Karya yang merugikan dan menyengsarakan para pekerja, di antarnya outsourcing, tidak ada batasan kontrak karyawan yang dapat membuat kontrak seumur hidup dan menghilangkan gaji bagi karyawan yang cuti melahirkan.