News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Cipta Kerja

Kumpul di Kawasan Industri, 5000 Buruh Bekasi Raya Bergabung ke DPR RI, Tolak RUU Cipta Kerja

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Tuntutan mereka meminta RUU Omnibus Law dibatalkan jika merugikan kelompok buruh mereka pun kecewa karena buruh tidak dilibatkan dalam pembahasan draftnya. Tribunnews/Jeprima

Menurutnya, dalam mogok nasional ini akan diikuti oleh 18 federasi serikat pekerja yang ada di Bekasi.

“Jadi semua federasi akan melakukan mogok nasional ini, diperkirakan jumlah buruh di atas 300 ribu. Karena di PSPMI sendiri hampir 100 ribu,” tuturnya.

Kemudian, pada saat mogok nasional akan ada tim yang bertugas memeriksa semua pabrik, untuk memastikan berhentinya produksi.

"Hari ini pagi ini ke Jakarta, Gedung DPR RI lakukan aksi. Ada 5.000 Kabupaten Kota Bekasi ini kita jadi satu kesatuan aliansinya," paparnya. 

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Dua juta buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan massa buruh akan melancarkan aksi mogok nasional pada tanggal 6 - 8 Oktober 2020.

Aksi yang berlangsung selama tiga hari tersebut bakal diikuti sebanyak 2 juta massa buruh dari 150 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional adalah istilah yang digunakan 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja dalam menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Chaerul Umam)

Mogok kerja nasional dilakukan massa buruh melalui mekanisme UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya Pasal 4 yang menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

"Mogok kerja nasional adalah istilah, bentuknya adalah unjuk rasa serentak secara nasional melalui mekanisme UU nomor 9 tahun 1998 dan UU nomor 21 tahun 2001 Tentang Serikat Pekerja. Bentuknya macam-macam, bisa mogok kerja ataupun unjuk rasa," ucap Said Iqbal saat dihubungi Tribun Network, Minggu (4/10) sore.

Dasar hukum aksi mogok nasional kaum buruh adalah UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No.12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Said Iqbal menjelaskan, aksi mogok nasional serikat buruh dilakukan secara serentak mulai tanggal 6 Oktober 2020 di lingkungan kerja masing-masing.

Aksi mogok nasional ini sudah mendapat izin dari Mabes Polri, Polres kota/kabupaten dan Polda setempat.

"Lokasi unjuk rasanya adalah di lingkungan perusahaannya masing-masing. Dari pukul 06:00 WIB - 18:00 WIB. Tanggal 6 Oktober dan diakhiri tanggal 8 Oktober pada saat sidang Paripurna DPR RI. Dari 20 provinsi sudah konfirmasi akan mengikuti mogok nasional. Hampir lebih dari 150 kabupaten/kota diikuti oleh 2 juta buruh. Itulah jumlah yang masih kami dapatkan," kata Said Iqbal.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Hari Ini Ribuan Buruh Bekasi Raya Ikut Bergabung Aksi Tolak RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini