News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Khawatir Ada Klaster Baru Covid-19, Polda Metro Jaya Larang Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya tidak menerbitkan izin keramaian selama pembatasan sosial berskala besar diberlakukan di Jakarta, terkait penanganan pandemi covid-19. 

Hal itu berimbas pada rencana unjuk rasa buruh menolak pengesahan UU Cipta kerja pada 5-8 Oktober 2020 di depan Gedung DPR/DPD/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

"Dari semua izin keramaian yang diberitahukan ke Polda Metro Jaya, saya tegaskan Polda Metro Jaya tidak mengizinkan atau tidak mengeluarkan izin keramaian atau STTP untuk kegiatan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Alasan Kepolisian tidak menerbitkan izin keramaian yang diperlukan sebagai syarat untuk menggelar aksi unjuk rasa lantaran kegiatan unjuk rasa tidak diperbolehkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca: Kritik Pengesahan RUU Cipta Kerja, Sekjen MUI: DPR Lebih dengar Pemilik Modal

"Kita ketahui bersama bahwa Jakarta sudah betul-betul zona merah, penyebaran Covid-19 ini cukup tinggi dan kemudian masih diberlakukan Pergub 88," katanya.

Dia pun mengimbau kepada serikat buruh dan pekerja untuk bisa memahami bahwa kegiatan unjuk rasa besar-besaran bisa membentuk satu klaster baru yang malah akan memperparah pandemi Covid-19.

"Kita mengharapkan tidak usah turun. Tidak usah berkumpul ramai dan mari kita taati aturan peraturan kesehatan yang ada. Salah satunya adalah menghindari kerumunan karena ini bisa membuat klaster baru lagi nantinya," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihak Kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah telah dikerahkan sebagai langkah preventif untuk mencegah unjuk rasa dengan turun ke jalan dan membuat keramaian dengan tetap mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis.

"Kita coba memberikan imbauan kepada mereka semua secara persuasif dan humanis, mereka mengurungkan niatnya untuk datang ke DPR. Kita mengharapkan sampai dengan tanggal 8 (Oktober 2020) nanti tidak ada yang turun ke DPR," ujarnya.

Meski demikian, Polda Metro Jaya bersama TNI dan pemerintah provinsi dalam hal ini Satpol PP telah menyiapkan petugas untuk mengamankan sejumlah titik krusial dan menyiapkan 9.236 personel gabungan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Polda Metro Jaya Tak Terbitkan Izin Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini