News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjabat Sekda DKI Punya Tugas dan Kewenangan Seperti Pejabat Definitif

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020)/dok. Pemprov DKI

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan Penjabat Sekda memiliki tugas, hak, dan kewenangan seperti tugas pokok dan fungsi pejabat definitif.

Meski menjabat sebagai Sekda DKI, Sri Haryati tetap mengemban tugas pokok lamanya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI.

"Ibu Sri juga masih mengemban tugas pokok dan fungsinya sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta," kata Chaidir di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020).

Baca: Gantikan Saefullah yang Meninggal Dunia, Anies Lantik Sri Haryati Sebagai Penjabat Sekda DKI

Baca: Daftar Pejabat dan Kepala Daerah yang Meninggal karena Covid-19, Terakhir Dirjen KKP dan Sekda DKI

Baca: Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi Meninggal Dunia, Sekda Ungkap Fakta Ini

Adapun pelantikan Penjabat Sekda dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekda.

Alhasil dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus bagi pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap, sebutannya diganti dengan Penjabat Sekda.

Penjabat Sekda mengemban tugas paling lama tiga bulan atau hingga adanya penetapan hasil seleksi terbuka jabatan Sekda yang saat ini dibuka oleh Pemprov DKI. Hasil seleksi nantinya diusulkan kepada Presiden melalui Kemendagri untuk ditetapkan sebagai pejabat definitif.

"Dengan adanya aturan tersebut, maka istilah pelaksana tugas (Plt) khusus untuk pejabat definitif Sekda yang berhalangan tetap karena berhenti atau meninggal dunia, diganti dengan penjabat Sekda," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini