News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pastikan Cai Changpan Masih Berada di Dalam Hutan Tenjo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan terpidana mati Cai Changpan yang kabur dari lapas dipastikan masih berada di dalam hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat hingga Rabu (7/10/2020).

Selain memperluas titik pencarian, kepolisian juga akan melacak keberadaan Cai Changpan melalui peralatan IT.

"Kita duga kuat masih di sana Tenjo. Tapi kita perluas sampai ke desa babakan sampai Pasar Rebo, kita lacak melalui IT dan lain-lain," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Biasa Berburu di Hutan Tenjo, Giliran Cai Changpan yang Diburu Brimob dan Anjing Pelacak

Ia mengharapkan masyarakat untuk menunggu pencarian yang tengah terus dilaksanakan oleh tim gabungan polri.

Sebab, hutan Tenjo yang menjadi tempat pelarian Cai Changpan bukan kawasan hutan yang sempit.

"Saya sampaikan terkendala hutan Tenjo bukan hutan kecil. Mencakup 7 kelurahan 34 desa sana, tim masih bergerak dan belum pulang. K9 juga melacak keberadaan yang bersangkutan sehingga kita tunggu gimana hasilnya. Tiap hari kita analisa evaluasi gimana anggota di lapangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kita naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.

"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.

Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.

"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini