News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Anies kepada Pengunjuk Rasa Anti UU Cipta Kerja: Anda Semua Sedang Menegakkan Keadilan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan temui massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyempatkan temui massa aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020) malam.

Di hadapan ratusan pendemo, Anies menegaskan aksi mereka hari ini adalah bentuk dari penegakkan keadilan.

Keadilan yang sudah semestinya menjadi hak dari setiap warga negara.

"Teman - teman sekalian ingatlah bahwa yang namanya menegakkan keadilan kewajiban kita semua. Dan anda semua sedang menegakan keadilan. Jalankan dengan tertib," kata Anies.

Baca: Bentrok Masing Berlangsung, Sejumlah Mobil Penghalau Massa Dikerahkan ke Kawasan Harmoni

Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu juga mengaku telah mendengar aspirasi buruh, dan akan meneruskannya kepada pemerintah pusat dalam agenda rapat bersama para gubernur seluruh Indonesia.

"Besok kita teruskan betul - betul akan teruskan. Besok akan kita lakukan pertemuan itu," tegas dia.

Lebih lanjut Anies meminta seluruh pendemo membubarkan diri dengan tertib kembali ke rumah masing - masing. Para buruh diminta cukup memantau perkembangan perjuangan mereka dari rumah.

"Pantau ikuti perkembangan karena itu perjuangan kita semua," pungkasnya.

Tindak Tegas

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pihaknya tak bisa memberikan toleransi kepada demonstran yang melakukan perusakan.

Sebab, aksi persukan fasilitsa umum itu merupakan tindakan kriminal dan harus dihentikan.

"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Kompas TV, Kamis (8//10/2020).

"Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar dia.

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi selama dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini