Kesal kekasih gelapnya diperas dan diancam, kemudian N membawa teman berinisial lT dan D membawa teman berinisial De.
Keempat tersangka bertemu di Perumahan Grand Vista untuk merencanakan pembunuhan serta pembagian peran.
Untuk IT yang mengeksekusi korban S, kemudian tersangka D berperan menjemput korban S.
De memberikan sejumlah uang kepada N untuk melarikan diri.
Baca: Remaja Bekasi Merayap di Dinding Apartemen Ala Spider-Man, Ada Peristiwa Memilukan di Balik Aksinya
"Dari situlah terjadi ke korban S, dianiaya pakai senjata tajam jenis kapak," imbuh dia.
korban S sempat melakukan perlawanan dengan menangkisnya sehingga mengenai pipi dan menimbulkan luka sayat.
”Semakin tidak terkendali, tersangka D melakukan penusukan dan mengenai dada korban sehingga itu mengakibatkan kematian,” ungkapnya.
Saat kejadian, korban sempat berteriak hingga terdengar warga sekitar tak jauh dari lokasi.
Warga juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi kejadian tersebut.
"Dari Informasi warga itu menjadi sumber informasi awal polisi sehingga bisa terungkap," kata dia.
Petugas meringkus N di Kabupaten Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Hendra menambahkan tidak ada barang milik korban yang hilang.
Adapun barang bukti yang diamankan ponsel, kunci mobil tersangka, motor korban.
Kemudian pakaian tersangka yang dipakai saat melakukan pembunuhan.
"Untuk alat pembunuhan berupa kapak dan pisau kecil masih dicari," katanya.
Akibat perbuatanya, para tersangka pun dikenakan Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Cinta Terlarang, Wanita Bersuami Selingkuh dengan Dua Pria Beristri yang Berujung Pembunuhan