TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta akhirnya mencabut kebijakan PSBB Jakarta jilid kedua dan menerapkan PSBB Transisi jilid dua.
Baca: Hari Pertama PSBB Transisi, Penumpang KRL Meningkat 7 Persen
Baca: Terapkan PSBB Masa Transisi, Ini 5 Pertimbangan Anies Baswedan Cabut Rem Darurat, Kasus Menurun
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan PSBB Transisi setelah dinilai kasus Covid-19 di Jakarta mulai melambat.
BERITA REKOMENDASI