News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Narapidana Kabur Dari Lapas

Genap Sebulan Buron, Apa Kabar Terpidana Mati Cai Changpang di Hutan Tenjo ?

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba, Cai Changpang hari ini, Rabu (14/10/2020) genap satu bulan buron.

Dia kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang pada 14 September 2020 lalu.

Cai Changpan kabur setelah menggali lubang sepanjang 30 meter.

Selama delapan bulan, ia rutin menggali lubang di jam-jam tertentu hingga bisa melarikan diri.

Lantas bagaimana kabar perburuan Chai Changpang ?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hingga lebih dari tiga pekan pencarian, bahkan kini genap satu bulan, anggota masih menyisir jejak Cai Changpang.

Luasnya kawasan hutan membuat polisi terkendala mencari Cai Changpan di dalam hutan Tenjo.

"Kita ketahui juga Hutan Tenjo ini cukup luas, meliputi 7 kelurahan," kata Yusri.

Saat ini ada 5 tim gabungan dari kepolisian dan Lapas Tangerang dibantu Brimob dan anjing pelacak terus melakukan pencarian.

"Tim masih bergerak di sana dan kami agak sedikit mengembang ke beberapa desa di sana," imbuhnya.

Yusri menambahkan, tim telah memperluas pencarian ke Desa Babakan, Pasir Madang, dan Pasar Rebo.

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)

Polisi yakini Cai Changpang masih di Hutan Tenjo

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memastikan terpidana mati Cai Changpan yang kabur dari lapas dipastikan masih berada di dalam hutan Tenjo, Bogor, Jawa Barat.

"Kami duga kuat masih di sana, Tenjo," tegas Yusri.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini menambahkan kepolisian juga melacak keberadaan Cai Changpan melalui peralatan IT.

"Kami perluas sampai ke Desa Babakan sampai Pasar Rebo, kami lacak melalui IT dan lain-lain," ungkap Yusri di Polda Metro Jaya.

Ia mengharapkan masyarakat untuk menunggu pencarian yang terus dilaksanakan oleh tim gabungan Polri dan Lapas.

Sebab, hutan Tenjo yang menjadi tempat pelarian Cai Changpan bukan kawasan hutan yang sempit.

"Sekali lagi saya sampaikan, terkendala hutan Tenjo bukan hutan kecil. Mencakup 7 kelurahan 34 desa sana, tim masih bergerak dan belum pulang"

"K9 juga melacak keberadaan yang bersangkutan sehingga kita tunggu gimana hasilnya. Tiap hari kami analisa evaluasi gimana anggota di lapangan," pungkasnya.

Cai Changpang, kabur dari Rutan Narkoba Bareskrim dan Lapas Kelas 1 Tangerang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan kaburnya Chai Changkan dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada 14 September 2020 lalu adalah yang kedua kalinya.

Sebelumnya pada 2017 lalu, Chai Changpang juga pernah kabur dari rutan narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur.

Tribunnews.com mencoba menggali fakta-fakta kaburnya Chai Changpang dari bali jeruji besi.

1. 23 Januari 2017 malam Chai Changpang kabur dari rutan narkoba Bareskrim Polri di Cawang, Jakarta Timur.

Dia kabur bersama enam tahanan lainnnya yakni Azizul alias Izul (30), Ridwan R alias Rambe (22), Amirudin alias Amir (27), Ricky Felani alias Ruslan (30), Sukamajaya alias Jaya (34), dan Antoni Medan alias Ridwan (33).

Bersama kawanan tahanan lainnya Cai Changpan membobol tembok kamar mandi dengan cara melubanginya dengan sebatang besi 30 sentimeter.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat itu, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana IV Narkotika Bareskrim Polri yang melarikan diri dari rutan di Cawang, Jakarta Timur, sudah merencanakan aksinya sejak November 2016 lalu.

Otak dari pelarian tersebut adalah Amirudin alias Amir.

"Amir membuat lubang di dalam kamar mandi sel tahanan dengan dibantu oleh Ricky Felani. Mereka membuat lubang dengan menggunakan sekrup yang diikatkan ke kayu, bentuknya mirip kunci letter T," ujar Eko, di Kantor Direktorat tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin (30/1/2017).

Eko menambahkan, keduanya membuat lubang tersebut setiap pukul 02.00 sampai 03.00 WIB, saat para tahanan lainnya tertidur.

"Jadi tiap hari mereka lubangin kamar mandi itu secara pelan-pelan. Setiap selesai mengerjakannya mereka menutup lubang itu pakai penggilasan dan dihimpit pakai ember penampungan air," ucap Eko.

Eko mengakui bahwa konstruksi tembok di sel tahanan tersebut memang kurang baik.

Bahkan, kata Eko, sebelum dijadikan sel, ruangan itu merupakan tempat untuk konseling para tahanan.

"Itu kan kamar mandi, setiap harinya terkena air jadi agak lapuk temboknya," kata Eko.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu mengatakan, setelah lubang itu dirasa cukup untuk melarikan diri, Amir dan Ricky mengajak tahanan lainnya melarikan diri.

Setelah keluar dari lubang tersebut para tersangka menaiki tembok dan lompat ke permukiman warga yang berada di belakang Rutan.

"Setelah itu mereka menyebar menjadi dua kelompok. Ada yang naik angkot ke Cibinong, lalu nyambung ke Sentul dan naik travel ke Sukabumi dan ada juga yang naik angkot langsung ke Bogor," ujar Eko.

Baca juga: Anjing K9 Dikirim ke Hutan Tenjo, Percepat Penangkapan Terpidana Mati Cai Changpan 

Pada saat itu, tim Bareskrim Polri hanya butuh waktu tiga hari untuk menangkap kembali Changpan.

Dia ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Usai kabur, penyelundup sabu ke Banten pada 2016 itu dijebloskan ke rutan dengan pengawasan ketat.

Cai Changpan lalu divonis Pengadilan Negeri Tangerang dengan hukuman mati pada Juli 2017.

Dia kemudian mendekam di Lapas Pemuda kelas II A Tangerang.

Setahun kemudian pada 2018 dia dipindah ke Lapas Kelas 1 A Dewasa Tangerang di jalan Veteran.

Di Lapas Kelas 1 Tangerang, Cai Changpang mendekam di sel bersama terpidana narkoba yang adalah warga negara asing.

2. 14 September 2020 Chai Changpang kabur dari Lapas Kelas I Tangerang.

Sebelum kabur, dia sempat mengajak rekan satu selnya tapi ditolak.

Chai Changpang kabur dengan cara menggali lubang sepanjang 30 meter.

Selama delapan bulan, ia rutin menggali lubang di jam-jam tertentu hingga bisa melarikan diri.

Buntut dari kaburnya Cai Changpang, lima petugas di lapas dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu, dua petugas lapas berinisial S dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga lalai dalam insiden kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan dari kamar tahanan.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai lapas berinisial S Wadanru di lapas kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di lapas kelas 1 Tangerang dari awal statusnya sebagai saksi kami naikan statusnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Menurut Yusri, penyidik menemukan bukti ada indikasi kelalaian yang dilakukan oleh kedua tersangka.

Keduanya diduga turut membantu membelikan Cai Changpan pompa air yang digunakan untuk menggali lubang.

"Yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air. Pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," ungkapnya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana di Lapas Kelas I Tangerang berhasil melarikan diri lewat gorong-gorong. (ISTIMEWA/ tribunjakarta.com)

Dijelaskan Yusri, kedua tersangka S dan ES juga menyimpan pompa air tersebut setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan selama 8 bulan terakhir.

"Memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut. Setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir 8 bulan," pungkasnya.

Kepada kepolisian, keduanya mengakui sempat membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.

Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Meski menyandang status tersangka, mereka tidak ditahan. (tribun network/thf/igm/Tribunnews.com/Kompas.com/Wartakotalive.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini