News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Heboh Anak SD Tertangkap Saat Demo, Anies: Jangan Dikeluarkan, Orang Tua Harus Mendidik Dirumah

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyoroti hebohnya anak sekolah yang tertangkap saat mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Bahkan, lima di antara anak yang tertangkap merupakan pelajar Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 10 tahun.

Anies pun meminta agar pelajar yang mengikuti demo agar tidak dikeluarkan dari sekolah.

Menurut Anies, pelajar yang bermasalah seharusnya mendapatkan pendidikan yang lebih banyak.

Cara memberikan hukuman dengan mengeluarkan dari sekolah bukanlah cara yang tepat untuk anak tersebut bisa belajar.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, meninjau lokasi longsornya turap perumahan yang menimpa sejumlah rumah warga pada Minggu (11/10/2020). (TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Baca juga: Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

"Saya selalu sampaikan sudah tidak zaman lagi kalau anak yang bermasalah malah dikeluarkan dari sekolah," ujar Anies dalam rekaman saat wawancara di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (15/10/2020).

Adapun Polda Metro Jaya berencana membuat surat pernyataan kepada para orangtua dan sekolah pelajar yang tertangkap saat kerusuhan.

Tujuannya agar orangtua mengetahui dan bisa mengawasi anak tersebut.

Anies sendiri tidak mempermasalahkan rencana tersebut.

Sebab menurutnya, sekolah dan orangtua harus merespons dengan memberikan pendidikan yang baik.

"Ini prinsip pendidikan, kalau ada anak yang memerlukan pendidikan lebih jauh."

"Justru harus diberikan lebih banyak bukan justru malah dikurangi," kata Anies, dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Ancaman Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Kerja, Kontras: Mereka Dipaksa Bungkam

Anies mengatakan, anak-anak yang ikut demonstransi harus banyak mendapat perhatian dari sekolah, bukan dikeluarkan.

"Kalau bermasalah justru harus dapat banyak perhatian dari sekolah."

"Kalau dia dikeluarkan maka tidak ada yang membina," katanya.

Anies juga meminta agar orangtua pelajar di rumah dapat memberi bimbingan dan pengertian terkait demonstransi.

Pasalnya di masa pandemi ini, guru tidak bisa melarang pelajar untuk mengikuti demonstrasi.

Peserta aksi unjuk rasa berlutut didepan orang tuanya usai ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Polisi: Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja yang Paling Banyak Ditangkap Adalah Pelajar

"Ya karena kan mereka di rumah dan orangtua berada di rumah bersama dengan anak-anak."

"Kalau guru malah tidak di sekolah jadi guru tidak bisa," kata Anies.

"Seperti dulu misalnya tahun lalu kan guru menjaga agar anak-anak tetap berada di sekolah sampai jam sekolah selesai."

"Kalau sekarang saya mengimbau orang tuanya untuk mereka mendidik bersama di rumah dan orang tuanya membimbing," lanjutnya.

Bahkan, Anies menegaskan jika siswa akan melalukan demonstransi, maka hal ini harus sepengetahuan orangtua.

DEMONSTRAN DIJEMPUT ORANG TUANYA - Sejumlah orang tua menjemput anaknya yang ditangkap saat demo berakhir bentrokan. Mereka diamankan di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Selasa(14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang terduga pelaku kerusuhan dalam unjuk rasa anti Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Selasa (13/10/2020) kemarin. Ribuan orang ini kebanyakan masih berstatus pelajar dan anak di bawah umur. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Baca juga: KPAI Minta Pelajar yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Tidak Dikeluarkan dari Sekolah

"Jadi keputusan-keputusan untuk pergi harus pamit kepada orangtua."

"Apalagi pergi keluar di masa pandemi beginian berisiko," kata dia.

Untuk diketahui, sebanyak 1.377 orang ditangkap polisi buntut dari demo tolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung ricuh di Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Dari jumlah tersebut, ada lima orang pelajar yang masih berada di tingkat Sekolah Dasar (SD).

Baca juga: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO

"Dari 1.377, dievaluasi 75-80 persen adalah anak-anak sekolah."

"Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (14/10/2020).

Yusri menjelaskan, jumlah pelajar yang diamankan setidaknya ada 900 orang.

Sedangkan sisanya berstatus mahasiswa dan pengangguran.

(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini