News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Pelajar STM Ditangkap saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Terbukti Posting FB: Minta Bawa Sajam dan Gir

Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana demo tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020)

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis sejumlah nama provokator pada demo tolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Rabu dan Kamis, 7 sampai 8 Oktober 2020 lalu.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (20/10/2020).

Menurut Argo, provokasi bermula dari ajakan sebuah unggahan di media sosial Facebook (FB).

Petugas mengamankan pendemo yang diduga melakukan anarkisme dalam demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja dan 1 Tahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Massa Berdatangan di Patung Kuda

Polisi lalu menangkap tiga tersangka berinisial MI, WH, dan satu lagi masih dalam pengejaran.

Ketiganya berperan membuat akun Facebook STM Se-Jabodetabek.

Selain itu ada tersangka yang membuat provokasi di Instagram berinisial FN.

"Jadi ada tiga tersangka yang sudah kita amankan dan tidak kita tampilkan karena ini adalah anak-anak STM atau SMK yang di bawah umur," ungkap Irjen Argo Yuwono.

Argo menyebutkan tersangka MI, WH, dan satu rekannya mengunggah ajakan demo disertai kericuhan di Facebook.

"Admin ini mem-posting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober di Istana dan DPR RI," papar Argo.

"Tujuan demonya harus rusuh dan ricuh," lanjutnya.

Baca Halaman Selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini