TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat Tangerang pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) segera daftarkan diri agar mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Cara daftar Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk masyarakat Tangerang dapat dilakukan secara online.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang membuka pendaftaran BPUM secara online setelah membludaknya massa yang akan mendaftar secara offline.
Pendaftaran BPUM Secara Online Wilayah Tangerang dilakukan melalui laman sabakota.tangerang.go.id.
Baca juga: SYARAT Daftar BPUM, Bagi yang Beda Alamat Tetap Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta!
Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah mengumumkan langsung hal tersebut melalui akun Instagramnya, @ariefwismansyah.
"Masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang dan usahanya di Kota Tangerang silahkan daftar ya," tulis Arief dalam keterangan unggahannya.
Arief juga menjelaskan, bagi yang sudah mendapatkan bantuan UMKM di tahap sebelumnya, tidak bisa mendaftar lagi.
Tata Cara Daftar BPUM Secara Online Wilayah Tangerang
Dikutip dari Kompas.com, berikut cara daftar BPUM secara online untuk wilayah Tangerang:
1. Membuka alamat sabakota.tangerangkota.go.id lalu pilih tombol login dan masuk dengan akun Sabakota
2. Jika belum memiliki akun Sabakota, silahkan daftar terlebih dahulu
3. Memilih menu pendaftaran stimulus modal usaha UMKM dan mengisi formulir yang disediakan.
4. Mengunggah surat keterangan RT/RW yang menyatakan pendaftar menjalani usaha. Selain itu pendaftar juga diminta mengunggah foto KTP, KK dan foto tempat usaha.
5. Menulis lokasi yang sesuai dengan tempat usaha melalui peta digital.
6. Menyimpan dan mengisi tombol persetujuan dan memilih tombol daftar.
Jika ditolak, pendaftar dapat kembali mengajukan diri.
Jika disetujui, pemohon menunggu proses realisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Baca juga: Akses eform.bri.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Panduannya
Penerima BLT untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) atau disebut BPUM Rp 2,4 juta dapat dicek secara online bagi nasabah BRI.
Cara cek penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta secara online bagi nasabah BRI yakni dengan mengakses link eform.bri.id/bpum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menangah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.
BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagi nasabah BRI, BLT BPUM dapat dicek secara online dengan cara login di link eform.bri.co.id/bpum.
Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain itu, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro juga akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah menerima pesan singkat (SMS) Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Termin Kedua Ditargetkan Mulai Cair Awal November
Dikutip dari indonesia.go.id, selain BRI, pemerintah juga menunjuk bank BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai bank penyalur Banpres Produktif.
Bagi usaha mikro dan kecil yang belum memiliki rekening ketiga bank tersebut akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan bantuan.
Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima tidak dipungut biaya sepeserpun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.
Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta
Dikutip dari www.depkop.go.id, BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Fajar, Suci Bangun DS)(Kompas.com/Singgih Wiryono)