TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap enam orang tersangka dalam kasus pengeroyokan dan perampasan satu anggota polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja berujung ricuh di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) lalu.
"Penangkapan kasus pencurian dengan kekerasan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka yang dilakukan dengan perannya masing-masing, korbannya anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan berinisial MR (21), SD (18) dan MF (17) sebagai pengeroyok. Namun, masih ada dua pengeroyok lagi yang masih diburu oleh kepolisian.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya bukan sebagai pengeroyok. Ketiga tersangka berinisial Y (29), AIA (25) dan FA (24) ditangkap karena perannya sebagai penadah.
Adapun peristiwa terkait pengeroyokan dan perampasan terjadi di Jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Hotel Paragon, Jakarta Barat pada Jumat 9 Oktober 2020 dini hari.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Polisi Saat Demo, Tiga Relawan KAMI Jabar Jadi Tersangka
Ketika itu, salah satu personel Polri tengah melakukan upaya pembubaran aksi unjuk rasa yang anarkis. Saat itu, massa juga berusaha membakar pos polisi di Jalan Hayam Wuruk arah Roxy, Jakarta Barat.
"Ada orang umum berusaha mencegah, orang itu menjadi sasaran dan dikeroyok. Kemudian dilerai oleh AJS, malah anggota yang melerai ini dianiaya juga oleh para tersangka," jelasnya.
Akibat pengeroyokan itu, Yusri menyampaikan anggota Polri AJS dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. AJS mengalami luka-luka pukulan di bagian kepala dan badan.
"Pertama adalah matanya kena pukul, punggung, bahu, dada, kepala, karena memang pelaku memukul secara bersama-sama," ungkapnya.
Tak hanya itu, para tersangka juga merampas barang-barang berharga milik personel polri tersebut.
"Jadi pelaku MR ini melakukan pemukulan kepada korban anggota Polri. Diambil barang-barangnya termasuk handphonenya. Handphonenya kemudian dijual. Dijual kepada ke ketiga orang yang sekalian tersangka, Y, FA, dan AIA," pungkasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 365, 170 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.