Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASIĀ - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, pelaku pembuang ke Kalimalang sudah sering melakukan hal serupa.
Namun kata dia, kejadian yang viral video detik-detik pelaku membuang sampah dalam jumlah banyak baru pertama kali dilakukan.
"Kalau secara ini (jumlah sampahnya dikit) saya katakan sering, tapi enggak sebanyak seperti saat diviralkan," kata Rahmat, Jumat, (23/10/2020).
Baca juga: Sampah yang Dibuang ke Kalimalang Ternyata Berisi Udang & Ikan, Pelaku: Makanan Sisa Ultah Anak
Menurut Rahmat, kediaman pelaku memang tidak jauh dari Kalimalang tepatnya lokasi membuang sampah di depan Ruko Kalimalang Indah, Desa Setia Dharma, Tambun Selatan.
"Rumahnya memang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), ya masih di sekitar daerah Tambun Selatan, pengakuannya baru sekali dalam arti sebanyak itu (sampah yang dibuang saat viral)," terangnya.
Pelaku mengaku, sampah sebanyak empat karung plastik yang dibuang ke Kalimalang merupakan sisa acara ulang tahun anaknya.
"Jadi ketika kita turun ke lapangan sampahnya seperti sisa botol bekas minuman, kardus-kardus katanya abis ada acara di rumahnya," terang Rahmat.
Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing bernama Abun Gunawan pemilik mobil, Rahmat Apandi sopir dan Agung kenek yang membantu membuang sampah.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
"Kita mintain keterangan semuanya, supir, pemilik kendaraan sama keneknya, kebetulan yang keneknya belum banyak bicara karena masih takut, tapi yang kena (hukuman) tiga-tiganya tetap," tegas dia.
Kejadian ini lanjut dia, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi setiap lapisan masyarakat agar patuh tidak membuang sampah sembarangan.
"Masyaraat harus tahu apabila melakkan sesuatu yang tentunya merugikan orang banyak seperti kasus ini masyarajat harus patuh," ucapnya.
"Ikut jaga ketertiban umum sehingga hidupnya bisa nyaman damai, tentran di Kabupaten Bekasi untuk melakukan aktivitas kesehariannya," tegas dia.
Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.
Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.