News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi B DPRD DKI Rapat di Puncak, Bupati Bogor: Tak Ada Izin, Wagub DKI: Bahas Anggaran, Biasa Saja

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya akan menindak tegas pelanggar PSBB masa transisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria akhirnya bersuara soal agenda rapat Komisi B DPRD DKI di Puncak, Bogor, Jawa Barat.

Rapat itu digelar di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin.

Meski hanya digelar satu hari, hingga kini rapat di luar kantor, dihadiri ratusan orang di tengan pandemi ini menjadi sorotan bahkan pergunjingan.

Dalam rapat tersebut, mereka membahas kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.

Wagub DKI : Hanya Rapat Anggaran, Biasa Saja

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai, agenda rapat kerja DPRD DKI dengan Pemprov DKI terkait anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2020 merupakan agenda rutin dan hal yang biasa.

Tak terkecuali bila rapat itu digelar di luar daerah di tengah pandemi Covid-19.

“Itu kan rapat terkait pembahasan anggaran. Itu rutin saja terkait APBD. Tidak ada yang luar biasa begitu,” kata Ahmad Riza di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2020) malam.

Bantah dihadiri 800 orang

Ahmad Riza Patria juga membantah kabar soal jumlah peserta rapat yang mencapai 800 orang.

Politisi dari Partai Gerindra ini menyebut, jumlah orang yang datang sekitar 500 orang.

“Nggak sampai 800 orang, kan itu rapat antar komisi di tempat yang beda-beda seperti di ruangan ini kumpul 50 orang. Kemudian di ruangan lain juga ada yang rapat,” ujarnya.

“Yah kalau ditotal-total bisa aja 500 orang, tapi kan di 10 ruangan yang beda-beda,” tambahnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, saat ditemui Warta Kota di meja kerjanya, Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2020). Ahmad Riza Patria hari ini mulai bekerja di kantor pada hari pertama usai dilantik Presiden RI Joko Widodo pada Rabu (15/4) kemarin. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memprediksi jumlah orang yang hadir dalam rapat itu mencapai 800 orang.

Soalnya bukan hanya dari Komisi B saja, tapi rapat juga digelar di Komisi A, C, D dan E hingga seluruh pimpinan SKPD.

“Ada sekitar 800-an orang yang hadir dari dewan. Jadi semua komisi melakukan pembahasan untuk APBD Perubahan 2020,” ujar Aziz pada Rabu (21/10/2020) lalu

Pembelaan Komisi B DPRK DKI

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari PDI Perjuangan, Gilbert Simanjuntak mengatakan, pihaknya menggelar rapat itu di luar kantor karena gedung DPRD DKI ditutup sementara.

Di sisi lain, hotel yang menjadi lokasi rapat kerja itu adalah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yakni PT Jaktour.

“Itu milik DKI, karena kantor kan ditutup. Kalau rapat di Jakarta pakai restoran, orang-orang pada ribut. Sementara (pembahasan) ini kan harus selesai cepat,” kata Gilbert kepada wartawan pada Rabu (21/10/2020).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI JAKARTA Gilbert Simanjuntak (Kompas.com)

Sebelumnya pernah juga rapat di restoran

Sebelumnya, Komisi B dan Komisi C pernah menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) silam.

Agenda yang dibahas saat itu mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD).

Menurut Gilbert, menggelar rapat kerja di gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat juga tidak memungkinkan.

Apalagi sekarang dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Kami harus tetap bekerja dalam suasana pandemi. Dari eksekutif lengkap, dan legislatif juga saya lihat lengkap,” ujarnya.

Dari pihak eksekutif, yang datang adalah sejumlah Kepala Dinas dan dan Kepala Suku Dinas yang menjadi mitra kerja Komisi B.

Bahkan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Sri Haryati juga hadir dalam rapat tersebut.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta lebih memilih membahas anggaran di Hotel Grand Cempaka, Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat dibanding kantornya sendiri pada Rabu (21/10/2020) pagi.

Rapat kerja di luar kantor ini, merupakan yang kedua, karena sebelumnya mereka menggelar rapat kerja di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (1/9/2020) lalu.

ilustrasi virus corona (Freepik)

Rapat di ruang terbuka untuk antisipasi penyebaran Covid-19

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Hadameon Aritonang membenarkan kabar itu.

Menurutnya, rapat kerja itu digelar oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta dengan agenda pembahasan dan pendalaman rancangan kebijakan umum APBD (KUPA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD tahun 2020.

Dia beralasan, rapat kerja dilakukan di luar kantor untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena peserta rapat cukup banyak.

“Perlu ruang terbuka untuk antisipasi penyebarluasan Covid-19 saja,” kata pria yang akrab disapa Dame ini pada Rabu (21/10/2020).

Bupati Bogor Ade Yasin : belum ada izin

Rapat Komisi DPRD DKI Jakarta di Hotel Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor pada Rabu (21/10/2020) kemarin dikabarkan dihadiri peserta mencapai 800 orang.

Padahal, acara-acara rapat dan pertemuan di Kabupaten Bogor masih dibatasi maksimal 150 orang dalam ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diberlakukan.

Bupati Bogor Ade Yasin menyayangkan adanya kegiatan rapat tersebut karena seharusnya kegiatan besar di Kabupaten Bogor harus melalui izin dan rekomendasi dari Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

"Belum ada laporan, belum ada izin juga untuk diberikan rekomendasi," kata Ade Yasin kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Grand Cempaka Resort di Jalan Raya Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Ade menjelaskan bahwa izin dan rekomendasi ini harus ada karena pihaknya sedang memerangi Covid-19.

Yaitu dengan upaya-upaya yang dilakukan memakai masker termasuk juga membatasi jumlah peserta rapat atau pengunjung di satu acara, hajatan dan lain-lain maksimal 150 orang.

"Harus lapor, kita paling izin kan 150 orang. Karena kami meminimalisir ketika ada kejadian di satu tempat terkena Covid-19, ini untuk memudahkan tracing-nya, jadi kami kalau ratusan orang ini agak sulit juga melakukan tracing dengan cepat," katanya.

Dia meminta kepada pihak mana pun yang menggelar pertemuan besar di wilayah Kabupaten Bogor untuk mematuhi aturan yang diterapkan.

"Kalau 800 berarti jumlahnya besar banget dong, dan ini mohonlah untuk pengertiannya karena masing-masing daerah punya aturan, kita mohon. Juga kerja samanya untuk tidak melakukan pertemuan besar-besaran di Kabupaten Bogor," ungkapnya. (tribun network/thf/Wartakotalive.com/TribunBogor.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini