News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komplotan Begal Sadis Diringkus Setelah Beraksi di Tambun Bekasi, Pelaku Tak Segan Lukai Korbannya

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komplotan begal sadis diringkus Polsek Tambun Polres Metro Bekasi.

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polsek Tambun, Bekasi meringkus komplotan Begal sadis yang beraksi di Jalan Raya Cikarang Bekasi Laut (CBL), Kecamatan Tambun Utara.

Kapolsek Tambun AKP Gana Yudha mengatakan tiga pelaku yang diringkus masing-masing berinisial MS (22), AGB (20), dan MNA (17).

"Satu pelaku lagi masuk dalam komplotan mereka bernama Midun, otak kejahatan masih DPO (daftar pencarian orang/buron)," kata Gana di Mapolsek Tambun, Selasa (3/11/2020).

Baca juga: Antisipasi Begal Sepeda, Kapolda Metro Minta Pemda DKI Tambah Lagi CCTV di Jalan Protokol

Komplotan begal motor ini terakhir kali beraksi pada, Kamis, 29 Oktober 2020 lalu, sekira pukul 23.58 WIB di Jalan Raya CBL Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Satu hari setelah kejadian, korban bernama Suyono melapor ke Polsek, anggota langsung melakukan penyelidikan," katanya.

Modus pelaku yakni dengan memepet kendaraan korban yang sedang melintas seorang diri.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Beberkan Modus Pelaku Begal Pesepeda

"Tersangka menggunakan dua sepeda motor berboncengan, ketika di TKP (tempat kejadian perkara) korban dipepet dan langsung dibacok pada bagian punggung," ucap Gana.

Setelah berhasil melumpuhkan korban, tersangka langsung merampas kedaraan merek Yamaha Mio nomor polisi B-4455-FOL.

"Setelah kita melakukan penyelidikan tiga pelaku kita tangkap di sebuah rumah kontrakan dengan alamat Kampung Selang RT03/13 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung," jelasnya.

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka yang melarikan diri bernama Madun.

Adapun untuk ketiga tersangka yang sudah diringkus, mereka dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi Setelah Beraksi di Jalan Raya CBL Tambun Utara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini