News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

KSPI Belum Putuskan soal Mogok Kerja Nasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hingga saat ini belum memutuskan akan melakukan mogok kerja nasional atau tidak.

Hal tersebut untuk menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja dan penetapan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Masih dirapatkan dulu, waktunya belum ditentukan," ucap Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi, Jakarta, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI

Baca juga: KSPI dan KSPSI AGN Layangkan Gugatan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Said menghargai keputusan serikat pekerja lainnya yang telah memutuskan akan mogok kerja nasional, seperti Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) yang akan mogok kerja pada 10-11 November 2020.

"Tentang aksi elemen lain adalah hak dasar yang dijamin konstitusi sepanjang tidak anarkis," ucap Said.

Diketahui, KSPI pada 2 November 2020 telah melaksanakan aksi demo di depan Istana dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Setelah itu, direncanakan pada 9 November 2020, puluhan ribu buruh kembali demo di gedung DPR dan terakhir pada 10 November 2020 aksi dilakukan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini