TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Ali Muhayat, langsung menyerahkan diri ke Polsek Tarumajaya usai menghabisi nyawa selingkuhan istrinya.
Amarah Ali memuncak karena geram setelah memergoki istri sahnya bermesraan di warung nasi bebek.
Akibatnya tindakan keras Ali, korban terkapar dengan luka berat di bagian kepala dan punggung.
Baca juga: Anggota DPRD Jeneponto Jadi Korban Pembacokan Insiden Knalpot Motor Bising
Kapolsek Tarumajaya AKP Yudho Anto Hutri membenarkan kejadian itu.
Kejadian pembacokan terjadi di Jalan Raya Tarumajaya , Rabu (4/11/2020) dini hari.
Korban diketahui bernama Abdul Muin (38).
Ia sempat dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan akibat luka senjata tajam jenis celurit.
Nahas, nyawanya tak tertolong.
Baca juga: Bawa Celurit, Belasan Pemuda Ditangkap Polisi, Diduga Akan Tawuran di Jakarta Barat
AKP Yudho menuturkan peristiwa bermula dari tersangka memegoki istrinya berinisial N terlihat sedang berduaan dengan korban di warung nasi bebek.
Melihat istri sahnya bermesraan dengan pria lain, pelaku terbakar api cemburu dan langsung kembali pulang mengambil senjata tajam celurit.
Kemudian pelaku kembali ke warung, korban dilihatnya sudah pergi bersama sang istri berboncengan sepeda motor.
Tersangka selanjutnya mengejar korban, di lokasi di dekat Masjid At Taqwa pelaku langsung menghadang motor korban yang saat itu sedang berboncengan dengan istrinya.
Di situ pelaku sempat adu mulut sebelum akhirnya pelaku melukai korban menggunakan celurit beberapa kali ke bagian tubuhnya.
"Ada kurang lebih enam bacokan, di bagian kepala dan bagian punggung. Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal," ungkapnya.
Yudho menerangkan dari hasil pemeriksaan motif pelaku melakukan pembacokan itu karena cemburu melihat istri bermesraan dengan pria lain.
Saat digali, ternyata hubungan pelaku dengan istri sudah mulai tidak harmonis.
Bahkan beberapa bulan sang istri tidak pulang ke rumahnya.
"Istrinya sudah kurang lebih beberapa bulan enggak pulang. Nah ketika itu pelaku mau pergi ke Babelan melihat istrinya dengan pria lain di warung nasi bebek itu. Hingga terjadi tindakan pembunuhan atau penganiayaan hingga meninggal dunia," paparnya.
Adapun, barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor pelaku bernomor polisi B 3241 KSR, satu helai celana jeans warna biru dan satu helai baju motif kotak hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan meninggal.
Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Puas Habisi Nyawa Selingkuhan Istri di Warung Nasi Bebek, Suami Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi,