News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan Bank Bobol Rekening Nasabah

Tabungan Atlet E-Sport Winda Earl Rp 20 Miliar di Maybank Raib, Kronologi hingga Modus Pelaku

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang atlet e-sport atau gamer sekaligus nasabah PT Maybank Indonesia, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna, tengah dirundung masalah.

Uang sekitar Rp 20 miliar yang disimpan di Maybank Indonesia raib.

Bareskrim Polri pun sudah menetapkan satu tersangka yang notabene adalah karyawan bank, yakni Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Kronologi

Pada Kamis (5/11/2020), Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp 20 miliar raib.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Hilangnya Uang Rp20 Miliar Milik Gamer Winda Earl: Kata OJK hingga Pihak Maybank

Baca juga: Diadukan Nasabah ke Polisi karena Rp 20 M Tabungannya Raib, Begini Tanggapan Maybank

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Baca juga: Tabungan Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl Ternyata Dijanjikan Bunga 10% Buka Tabungan di Maybank

Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp 20 miliar.

"Totalnya Rp 20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp 15 miliar, ibunya Rp 5 miliar," katanya.

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp 17 juta di rekening Floletta dan Rp 600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.

"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.

Kepala Cabang Cipulir Jadi Tersangka

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.

Iming-iming Bunga 10 Persen

Atlet e-Sports Winda D Lunardi alias Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming palsu dari salah satu pejabat bank itu yang kini telah menjadi tersangka.

Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.

Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.

Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut.

Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.

"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (bunga, red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.

Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam-diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain.

"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.

Menurutnya, tersangka A mengetahui data korbannya karena menjadi salah satu pejabat bank tersebut.

"Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," pungkasnya.

Modus

Polri mengungkapkan, seusai menarik uang dari rekening atlet e-sport Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A kemudian mengalihkan uang itu ke teman-temannya.

Atas aksinya tersebut, kerugian korban mencapai sekitar Rp 22.879.000.000. A pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Modus operandi tersangka A menarik uang nasabah tanpa izin pemilik rekening," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2020).

“Kemudian ditransfer ke kawan-kawan tersangka untuk diputar dengan harapan mendapat keuntungan,” sambung Awi.

Sebelum menarik uang korban, Polri menyebutkan bahwa tersangka juga berperan dalam pembukaan rekening korban.

Awi mengungkapkan, tersangka A yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka di bank tempat ia bekerja.

“Yang bersangkutan sendiri yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank MI sendiri tidak ada. Jadi memalsukan data-datanya,” tutur dia.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi.

Penyidik sedang menelusuri aset milik tersangka A dan penerima aliran dana.

Sejumlah aset milik tersangka A juga sudah disita penyidik, antara lain, mobil, tanah, dan bangunan.

Tersangka A yang merupakan tahanan di Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.

Untuk teman-teman tersangka A, Awi menambahkan, tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka.

Bahkan, kata Awi, beberapa dari temannya sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Namun, ia tidak memiliki informasi jumlahnya.

Hormati Proses Hukum

PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank Indonesia) menanggapi kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna.

Perseroan mengaku telah melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Laporan Maybank Indonesia sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

"Oknum kejahatan tersebut saat ini telah ditangkap dan dalam proses hukum di Pengadilan Negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Maybank Indonesia dalam keterangan resminya, Jumat (6/11/2020).

Lebih lanjut Maybank menyebut bakal menyerahkan sepenuhnya penyelesaian masalah ini sesuai proses hukum yang berlaku.

Perseroan pun akan mematuhi serta menghormati putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

"Maybank senantiasa mengedepankan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh nasabah dalam melakukan transaksi perbankan," sebut perseroan.

Lantas, bagaimana nasib uang Rp 20 miliar Winda Earl? Apakah Maybank akan mengembalikan uang tersebut?

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.

Nanti, siapa pun yang terbukti bersalah wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan nanti. Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin kepada Kompas.com, Jumat (6/11/2020).

Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku. Perseroan berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak. Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.

Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com

Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Raib, Maybank Hormati Proses Hukum

Tabungan Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl Ternyata Dijanjikan Bunga 10% Buka Tabungan di Maybank

Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl

Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl? Ini Kata Maybank

Polri Ungkap Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir Ambil Uang Winda Earl

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini